KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 92/2019 mengatur Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri. Dalam peraturan tersebut, juga mengatur jenis bahan baku dari sejumlah industri yang boleh diimpor. Salah satunya, bahan baku plastik. Mengintip lampiran Permendag No 92 tahun 2019, ada sejumlah jenis limbah Non-B3 sebagai bahan baku industri yang bisa diimpor. Beberapa di antaranya, limbah dari polimer etilena, produk seluler yang tidak kaki, polimer vinil klorida, dan lainnya. Sekjen Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) Fajar Budiono mengatakan, adanya peraturan ini tidak masalah untuk industri plastik. Meski demikian yang harus dijadikan catatan adalah implementasi pengawasan di lapangan yang seharusnya ketat.
Asosiasi plastik (INAPLAS) dukung Permendag tentang impor limbah non-B3
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 92/2019 mengatur Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri. Dalam peraturan tersebut, juga mengatur jenis bahan baku dari sejumlah industri yang boleh diimpor. Salah satunya, bahan baku plastik. Mengintip lampiran Permendag No 92 tahun 2019, ada sejumlah jenis limbah Non-B3 sebagai bahan baku industri yang bisa diimpor. Beberapa di antaranya, limbah dari polimer etilena, produk seluler yang tidak kaki, polimer vinil klorida, dan lainnya. Sekjen Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) Fajar Budiono mengatakan, adanya peraturan ini tidak masalah untuk industri plastik. Meski demikian yang harus dijadikan catatan adalah implementasi pengawasan di lapangan yang seharusnya ketat.