Asosiasi Ramai-Ramai Memberi Usul Kepada Panja RUU PPN dan PPnBM



JAKARTA. Sejumlah pengusaha dari berbagai asosiasi beramai-ramai mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senin (15/9). Mereka datang bukan untuk demo, tapi untuk memenuhi undangan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM).

Rombongan pengusaha itu antara lain berasal Kadin, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi). Dalam pertemuan itu, para pengusaha tentu menyampaikan usulan sesuai kepentingan masing-masing. "Pembahasan RUU ini konsekuensi politik dan ekonominya besar," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Hariyadi B. Sukamdani.

Kadin meminta Panja untuk memperluas jenis barang dan jasa yang tidak kena PPN. Misalnya, jasa pengiriman uang dengan wesel pos, jasa boga atau catering. Kadin menginginkan dua jasa itu bersanding dengan usulan pemerintah untuk membebaskan beberapa jenis barang dan jasa yang tidak kena PPN.


Asal tahu saja, dalam draf RUU, pemerintah hanya mengusulkan jasa pelayanan kesehatan medik dan jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam tidak kena PPN. Usulan Kadin ini dengan sendirinya menambah daftar jenis barang dan jasa yang tidak kena PPN.

Sedangkan Apindo mengusulkan pemerintah membebaskan PPN untuk industri barang mentah menjadi barang jadi yang memproduksi produknya di dalam negeri. "Tujuannya jelas, agar Indonesia tidak hanya menjadi negara penampung barang jadi saja," jelas Ketua Umum Apindo Sofyan Wanandi.

Lain halnya dengan pengusaha dari Gapmmi. "Kami minta pemerintah memperbaiki aturan restitusi, sebab selama ini mekanismenya sangat sulit," kata Ketua Umum Gapmmi Thomas Darmawan.

Namun mereka kompak meminta tarif PPN dan PPnBM turun agar daya saing produk Indonesia meningkat. Kalau tidak dipenuhi, setidaknya pemerintah mempertahankan tarif PPN saat ini. Yakni 10% untuk PPN dan maksimal 75% untuk PPnBM. Dalam draf RUU, penetapan tarif PPnBM memang bisa sampai 200%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test