JAKARTA. Terus melambungnya harga cengkeh membuat asosiasi industri rokok berharap pemerintah untuk segera membuka keran impor. Selain itu, mereka menuntut adanya lembaga khusus yang dibentuk oleh pemerintah untuk menangani permasalahan ini. Sehingga akan membuat harga dan stok cengkeh menjadi lebih stabil. Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto mengatakan, melihat tren naiknya harga bahan baku rokok seperti cengkeh ini seharusnya pemerintah perlu turun tangan. "Tidak ada pilihan lain selain impor," kata Heri kepada KONTAN (11/2). Meski tahun ini produksi cengkeh diperkirakan akan lebih baik dari tahun lalu, namun cengkeh hasil panenan tersebut tidak bisa langsung digunakan sebagai bahan baku di industri rokok. Untuk mendapatkan kadar keasaman dan kadar air yang sesuai untuk rokok, maka cengkeh harus didiamkan dahulu atau terfermentasi hingga 1 tahun sampai 2 tahun. Sehingga, untuk hasil panenan cengkeh tahun ini paling tidak penggunanya pada tahun 2013 mendatang. Menurut Heri harga cengkeh ideal untuk industri rokok berkisar antara Rp 60.000 per kilogram (kg)-Rp 70.000 per kg. Padahal saat ini harga cengkeh sudah melambung dua kali lipatnya mencapai Rp 150.000 per kg. Untuk itulah, Heri berharap ada sebuah lembaga khusus yang menaungi di bidang cengkeh ini seperti layaknya beras dan gula. Dengan dibentuknya lembaga tersebut, maka akan diketahui jumlah kebutuhan dan harga ideal bagi industri dan petani. "Selama ini izin impor diberikan oleh masing-masing perusahaan, sehingga belum tentu perusahaan kecil mampu untuk melakukan impor," kata Heri. Sepanjang tahun 2008 sampai tahun ini, Formasi mencatat ada pengurangan jumlah pelaku industri rokok dalam negeri yang cukup signifikan. Heri mencontohkan, untuk di wilayah Malang saja, saat ini jumlahnya hanya tinggal 122 perusahaan rokok, padahal tahun 2008 lalu jumlahnya mencapai 470 pabrik. Hasan Aony Aziz, Kepala Hubungan Masyarakat Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), melihat, melambungnya harga cengkeh belakangan ini akan berpengaruh pada kinerja perusahaan rokok, khususnya rokok keretek yang menggunakan banyak cengkeh. "Ciri rokok keretek adalah adanya cengkeh itu," kata Hasan. Menurut Hasan, kebutuhan cengkeh untuk rokok keretek filter sekitar 18% hingga 20% dari bahan baku, sedangkan rokok keretek non-filter membutuhkan cengkeh 30%–40%. Padahal, sekitar 97% industri rokok di dalam negeri menghasilkan rokok jenis keretek filter dan non-filter, sisanya rokok putih filter yang tidak menggunakan cengkeh. Kata Hasan, kalangan industri rokok tidak mungkin langsung menaikkan harga. Alasannya, harga rokok keretek telah naik tinggi karena cukai. Dengan demikian, bila harga dinaikkan, bisa menurunkan penjualan. Satu-satunya jalan adalah mengurangi margin keuntungan. Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemandag), Deddy Saleh mengatakan, bahwa belum ada kebijakan untuk melakukan impor cengkeh dalam waktu dekat ini. "Sampai saat ini belum ada pihak yang mengajukan untuk melakukan impor cengkeh, sehingga belum diproses," kata Deddy.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Asosiasi rokok harap impor cengkeh dibuka kembali
JAKARTA. Terus melambungnya harga cengkeh membuat asosiasi industri rokok berharap pemerintah untuk segera membuka keran impor. Selain itu, mereka menuntut adanya lembaga khusus yang dibentuk oleh pemerintah untuk menangani permasalahan ini. Sehingga akan membuat harga dan stok cengkeh menjadi lebih stabil. Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto mengatakan, melihat tren naiknya harga bahan baku rokok seperti cengkeh ini seharusnya pemerintah perlu turun tangan. "Tidak ada pilihan lain selain impor," kata Heri kepada KONTAN (11/2). Meski tahun ini produksi cengkeh diperkirakan akan lebih baik dari tahun lalu, namun cengkeh hasil panenan tersebut tidak bisa langsung digunakan sebagai bahan baku di industri rokok. Untuk mendapatkan kadar keasaman dan kadar air yang sesuai untuk rokok, maka cengkeh harus didiamkan dahulu atau terfermentasi hingga 1 tahun sampai 2 tahun. Sehingga, untuk hasil panenan cengkeh tahun ini paling tidak penggunanya pada tahun 2013 mendatang. Menurut Heri harga cengkeh ideal untuk industri rokok berkisar antara Rp 60.000 per kilogram (kg)-Rp 70.000 per kg. Padahal saat ini harga cengkeh sudah melambung dua kali lipatnya mencapai Rp 150.000 per kg. Untuk itulah, Heri berharap ada sebuah lembaga khusus yang menaungi di bidang cengkeh ini seperti layaknya beras dan gula. Dengan dibentuknya lembaga tersebut, maka akan diketahui jumlah kebutuhan dan harga ideal bagi industri dan petani. "Selama ini izin impor diberikan oleh masing-masing perusahaan, sehingga belum tentu perusahaan kecil mampu untuk melakukan impor," kata Heri. Sepanjang tahun 2008 sampai tahun ini, Formasi mencatat ada pengurangan jumlah pelaku industri rokok dalam negeri yang cukup signifikan. Heri mencontohkan, untuk di wilayah Malang saja, saat ini jumlahnya hanya tinggal 122 perusahaan rokok, padahal tahun 2008 lalu jumlahnya mencapai 470 pabrik. Hasan Aony Aziz, Kepala Hubungan Masyarakat Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), melihat, melambungnya harga cengkeh belakangan ini akan berpengaruh pada kinerja perusahaan rokok, khususnya rokok keretek yang menggunakan banyak cengkeh. "Ciri rokok keretek adalah adanya cengkeh itu," kata Hasan. Menurut Hasan, kebutuhan cengkeh untuk rokok keretek filter sekitar 18% hingga 20% dari bahan baku, sedangkan rokok keretek non-filter membutuhkan cengkeh 30%–40%. Padahal, sekitar 97% industri rokok di dalam negeri menghasilkan rokok jenis keretek filter dan non-filter, sisanya rokok putih filter yang tidak menggunakan cengkeh. Kata Hasan, kalangan industri rokok tidak mungkin langsung menaikkan harga. Alasannya, harga rokok keretek telah naik tinggi karena cukai. Dengan demikian, bila harga dinaikkan, bisa menurunkan penjualan. Satu-satunya jalan adalah mengurangi margin keuntungan. Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemandag), Deddy Saleh mengatakan, bahwa belum ada kebijakan untuk melakukan impor cengkeh dalam waktu dekat ini. "Sampai saat ini belum ada pihak yang mengajukan untuk melakukan impor cengkeh, sehingga belum diproses," kata Deddy.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News