Asosiasi rumah sakit swasta tegaskan tidak mudah menyatakan pasien menderita Covid-19



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi menyebut sulit sekali bagi Rumah Sakit (RS) untuk melakukan manipulasi data pasien Covid-19. Hal itu lantaran terdapat prosedur yang ketat dan terstruktur dalam penanganan pasien Covid-19.

Pihak RS baik tenaga kesehatan, dokter, perawat dan lainnya selama ini mengenai pemeriksaan klinis mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) termasuk juga dalam pengajuan klaim dari pelayanan pasien Covid-19.

"Ngga mudah kayak asal mengcovidkan langsung dibayar ngga mudah. Ada prosedur yang panjang," jelas Ichsan kepada Kontan.co.id pada Rabu (8/10).


Ia memberikan contoh misalnya saja terdapat pasien yang masuk RS sudah dalam kondisi demam dengan gejala Covid-19, kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium dan hasil menunjukan ada indikasi ke arah Covid-19. Lalu si pasien tiba-tiba mengalami perburukan keadaan hingga pada akhirnya meninggal.

Baca Juga: Wisma Makara UI terganjal nomenklatur untuk menampung pasien Covid-19 di Depok

Namun hasil swab test si pasien tersebut belum keluar masih menunggu tiga atau empat hari kemudian. Maka demi keamanan bersama dilakukan prosedur penanganan Covid-19 dalam pemakamannya.

"Saat itu hasil swab belum keluar masih tunggu 3-4 hari. Nah kemudian karena pemeriksaan klinis sudah kesana ke arah gejala covid. Ya ini pasien akan di makamkan sesuai protokol covid untuk keamanan bersama. Kecuali kalau kita mampu hasil swab keluar dalam hitungan jam berikutnya," jelas Ichsan.

Kembali Ichsan menegaskan bahwa tidak mudah bagi RS untuk memanipulasi data pasien Covid-19 atau istilahnya yang beredar adalah "mengcovidkan" pasien.

Sebelum berkas dibawa ke BPJS Kesehatan dalam hal pengajuan klaim. Ichsan menyebut ada proses dimana akan diperiksa oleh Komite Medik di RS tersebut.

"Misalnya, kan gini tadi kan semua di periksa sama komite medik ada dokter spesialis dan lainnya, jadi berkas itu bener ngga, ini belum dibayar ya. Nah habis itu diperiksa lagi ke BPJS kesehatan, di BPJS diverifikasi lagi dan ngga mudah. Di BPJS itu diperiksa detail sekali, kalau ngga layak bayar ya ngga dibayar. Kalau misalnya layak bayar ya dibayar," tegas Ichsan.

Baca Juga: Ada libur panjang, infeksi harian virus corona di Korea Selatan tembus 100 lagi

Segala tindakan yang dilakukan RS dalam penanganan pasien Covid-19 dijelaskan kembali oleh Ichsan sudah mengikuti apa yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

"Adapun rasanya untuk mengenai [pemeriksaan] klinis sebetulnya kita mengikuti peraturan yang sudah ada, yang ditetapkan Kemenkes, prosedur klaim kami pun ikuti peraturan menteri kesehatan (PMK), jadi kalau toh pun dari kami lolos pasti akan diseleksi lagi sama BPJS, tidak mudah juga yang dibilang kami mengcovidkan karena itu nanti ada diperiksa sama komite medik, kemudian berkas kami diperiksa oleh BPJS. Jadi kalau ngga sesuai ya dikembalikan," jelasnya.

Editor: Noverius Laoli