MOMSMONEY.ID - Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia memberi sambutan hangat atas diresmikannya Bursa, Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository) aset kripto di Indonesia oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Peresmian ini menunjukkan langkah progresif BAPPEBTI dan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan teknologi aset kripto di Indonesia. Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan dalam keterangan tertulis Selasa (2/8), pendirian dan pemberian izin ini merupakan langkah awal dalam penyelenggaraan transaksi yang sesuai dengan peraturan BAPPEBTI. Langkah ini juga menjadi momentum penting bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk memperoleh status pedagang fisik aset kripto. Selain itu, peresmian ini juga memberikan wadah bagi pelaku usaha untuk bertransaksi secara aman dan terpercaya.
Asih Karnengsih, Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I), juga menyatakan optimismenya akan masa depan kripto di Indonesia. "Peresmian Bursa, Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository) aset kripto ini membuka jalan bagi akselerasi pertumbuhan industri aset kripto domestik dalam hal pengawasan dan pengembangan produk dan jasa dalam transaksi aset kripto,” kata Asih. Baca Juga: Konten Kreator Bagi Tips Investasi Biar Makin Cuan Asih juga menekankan pentingnya Bursa, Lembaga Kliring, dan Depository untuk mempertimbangkan biaya keanggotaan dan transaksi demi mempertahankan daya saing pelaku usaha lokal. Adanya beban biaya pajak yang harus dibayarkan CPFAK (PPh Badan) serta pajak yang dikenakan pada pelanggan (PPN & PPh), pengenaan biaya keanggotaan dan transaksi aset kripto pada organ penyelenggaraan pasar, diharapkan tidak akan menjadi penambahan beban bagi CPFAK atau pengenaan biaya lebih pada pelanggan. Hal ini dapat mendorong berpindahnya minat pada penggunaan platform transaksi aset kripto asing atau tidak terdaftar, yang juga dapat mengakibatkan capital outflow. Diperlukan upaya akselerasi dan intensif dari Pemerintah, untuk membina pertumbuhan industri, mengingat Indonesia memiliki potensi dalam industri aset kripto yang besar untuk bersaing dengan negara-negara Asia Tenggara.