KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sangat terburu-buru. Di masa pandemi virus corona (Covid-19) harusnya pemerintah fokus pada aspek penanganan Covid-19. "Kalau alasan atau argumentasi pemerintah atau siapapun itu bahwa ini buat bagian mempercepat investasi masuk, saya rasa di masa pandemi ini tidak ada satu negara pun yang memikirkan situasi ekonominya. Tetapi lebih bagaimana penanganan kesehatan rakyatnya dalam penanganan Covid-19. Negara lain konsentrasi dalam penangan Covid-19," jelas Mirah saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (5/10). Maka percepatan pengesahan RUU Cipta Kerja tidak memiliki urgensi. Mirah menilai, beleid Cipta Kerja akan menurunkan kesejahteraan masyarakat terutama para pekerja dan buruh.
Asosiasi serikat pekerja menilai pengesahan RUU Cipta kerja terburu-buru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sangat terburu-buru. Di masa pandemi virus corona (Covid-19) harusnya pemerintah fokus pada aspek penanganan Covid-19. "Kalau alasan atau argumentasi pemerintah atau siapapun itu bahwa ini buat bagian mempercepat investasi masuk, saya rasa di masa pandemi ini tidak ada satu negara pun yang memikirkan situasi ekonominya. Tetapi lebih bagaimana penanganan kesehatan rakyatnya dalam penanganan Covid-19. Negara lain konsentrasi dalam penangan Covid-19," jelas Mirah saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (5/10). Maka percepatan pengesahan RUU Cipta Kerja tidak memiliki urgensi. Mirah menilai, beleid Cipta Kerja akan menurunkan kesejahteraan masyarakat terutama para pekerja dan buruh.