KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI), Mohammad Asyhadi berharap pajak spa keluar dari lingkaran pajak hiburan yang ditetapkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 pasal 58 ayat 2 di mana tertulis paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. “Kondisi sekarang update kami dari Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) sudah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) diterima lengkap per-tanggal 5 Januari 2024 dan sidang pendahuluan 1 tanggal 21 Februari 2024,” ungkapnya saat dihubungi Kontan, Rabu (07/02). ASTI dan ASPI ungkap Asyhadi sekarang sedang berjuang untuk penundaan pemberlakuan UU No 1 tahun 2022 melalui audiensi ke pemerintah-pemerintah daerah terkait.
Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) Berharap Bisa Keluar dari Jeratan Pajak Hiburan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI), Mohammad Asyhadi berharap pajak spa keluar dari lingkaran pajak hiburan yang ditetapkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 pasal 58 ayat 2 di mana tertulis paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. “Kondisi sekarang update kami dari Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) sudah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) diterima lengkap per-tanggal 5 Januari 2024 dan sidang pendahuluan 1 tanggal 21 Februari 2024,” ungkapnya saat dihubungi Kontan, Rabu (07/02). ASTI dan ASPI ungkap Asyhadi sekarang sedang berjuang untuk penundaan pemberlakuan UU No 1 tahun 2022 melalui audiensi ke pemerintah-pemerintah daerah terkait.