KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi pengemudi taksi berbasis sistem aplikasi online akan memastikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) baru tentang taksi online tidak kembali memuat pasal yang digugat ke Mahkamah Agung (MA). "Kami menegaskan bahwa pasal yang telah dicabut MA agar tidak dimasukkan lagi," ujar Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (31/10). Christiansen merupakan salah satu dari tujuh perwakilan asosiasi pengemudi taksi online. Tujuh perwakilan tersebut mewakili 16 organisasi pengemudi taksi online yang ada di Indonesia.
Asosiasi taksi online pastikan pasal yang ditolak tidak masuk kembali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi pengemudi taksi berbasis sistem aplikasi online akan memastikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) baru tentang taksi online tidak kembali memuat pasal yang digugat ke Mahkamah Agung (MA). "Kami menegaskan bahwa pasal yang telah dicabut MA agar tidak dimasukkan lagi," ujar Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (31/10). Christiansen merupakan salah satu dari tujuh perwakilan asosiasi pengemudi taksi online. Tujuh perwakilan tersebut mewakili 16 organisasi pengemudi taksi online yang ada di Indonesia.