KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang mengkaji pungutan pajak ekspor progresif untuk sejumlah produk nikel yakni nikel pig iron dan feronikel. Sejumlah pelaku usaha dari hulu mendukung kebijakan ini. Djoko Widajatno, Executive Director Indonesian Mining Association (IMA) menilai pungutan pajak ekspor ini adil karena smelter tidak membayar royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya. Sedangkan penambangnya wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan Usaha, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), royalti, jaminan reklamasi, serta jaminan pasca-tambang. "Tujuannya adalah menegakkan keadilan dalam kebijakan fiskal," jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (14/1). Menurutnya, setelah diatur kewajiban untuk memenuhi smelter dan ekspor bijih nikel dilarang, maka kebijakan pungutan ekspor progresif ini tidak akan berdampak pada pasokan nikel ke dalam negeri.
Asosiasi Tambang Nikel Dukung Pungutan Ekspor Progresif untuk Sejumlah Produk Nikel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang mengkaji pungutan pajak ekspor progresif untuk sejumlah produk nikel yakni nikel pig iron dan feronikel. Sejumlah pelaku usaha dari hulu mendukung kebijakan ini. Djoko Widajatno, Executive Director Indonesian Mining Association (IMA) menilai pungutan pajak ekspor ini adil karena smelter tidak membayar royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya. Sedangkan penambangnya wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan Usaha, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), royalti, jaminan reklamasi, serta jaminan pasca-tambang. "Tujuannya adalah menegakkan keadilan dalam kebijakan fiskal," jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (14/1). Menurutnya, setelah diatur kewajiban untuk memenuhi smelter dan ekspor bijih nikel dilarang, maka kebijakan pungutan ekspor progresif ini tidak akan berdampak pada pasokan nikel ke dalam negeri.