Asosiasi Tegaskan Vape Berpita Cukai Tidak Mengandung Bahan Narkoba



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai komunitas rokok elektronik (vape), merespons penyalahgunaan vape dengan narkoba yang ramai diberitakan belakangan ini. Dalam kegiatan Halalbihalal Vapers yang digelar Sabtu (25/4/2026) lalu, perwakilan asosiasi dan komunitas vape yang hadir membahas berbagai aspek tentang rokok elektronik, sekaligus mengedukasi peserta tentang cara menggunakan produk tembakau alternatif secara bertanggung jawab dan bebas dari penyalahgunaan terkait narkoba.

Ketua Umum Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Daniel Boy Purwanto, menegaskan bahwa e-likuid yang diproduksi oleh para anggotanya tidak mengandung bahan berbahaya.

Baca Juga: Prospek Bisnis Vape Tertekan Isu Narkotika, Industri Minta Regulasi Tepat


“E-liquid pada dasarnya hanya terdiri dari empat bahan utama yang memiliki fungsi jelas, antara lain propylene glycol, glycerin, perisa, nikotin. Selebihnya tidak ada lagi komponen-komponen yang kita anggap sebagai bahan tambahan,” ungkapnya dalam sesi diskusi, seperti dikutip Rabu (29/4/2026).

Menurut Daniel, transparansi ini penting untuk menjawab keraguan publik sekaligus memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada konsumen dewasa. Setiap bahan digunakan untuk menciptakan pengalaman yang berbeda, baik dari sisi rasa maupun sensasi, tanpa melibatkan zat tambahan berbahaya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Gerakan Bebas TAR & Asap Rokok (GEBRAK), Garindra Kartasasmita menyampaikan sejumlah temuan zat berbahaya dalam produk vape merupakan bentuk penyalahgunaan oleh oknum tertentu. Ia menekankan kasus-kasus tersebut tidak mencerminkan karakteristik produk vape yang diproduksi secara legal.

Garin juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam membangun persepsi publik terkait produk vape. Menurutnya, tidak benar jika penggunaan rokok elektronik dikaitkan dengan konsumsi zat terlarang. Hal itu berpotensi menimbulkan stigma yang keliru bagi pelaku industri maupun konsumen, bahkan memicu kecurigaan terhadap produsen legal.

Pihaknya menegaskan dukungan terhadap upaya pemberantasan narkotika dan adanya penyalahgunaan. “Kita harapkan ke depannya vape ini tidak dilarang, regulasinya harus sesuai dengan profil risikonya. Kami juga berharap bisa lebih bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional untuk memberantas penyalahgunaan vape, karena dari kami tidak ada yang menginginkan vape menjadi media untuk penyebaran narkoba,” tegas Garin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News