KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) minta masa peralihan dAri analog ke digital selama lima tahun. Saat ini pemerintah bersama Komisi I DPR tengah menggodok revisi Undang Undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Salah satunya adalah melakukan analog switch off (ASO) atau mengalihkan penyiaran dari analog ke digital. "Tentunya ASO dari analog ke digital diberi nafas untuk mempersiapkan sesuatunya bisa lima tahun setelah UU diundangkan," ujar Ketua ATVSI Syafril Nasution saat webinar RUU Penyiaran dan prospek industri penyiaran Indonesia yang diselenggarakan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Selasa (9/6).
Asosiasi televisi swasta minta waktu lima tahun untuk peralihan ke digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) minta masa peralihan dAri analog ke digital selama lima tahun. Saat ini pemerintah bersama Komisi I DPR tengah menggodok revisi Undang Undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Salah satunya adalah melakukan analog switch off (ASO) atau mengalihkan penyiaran dari analog ke digital. "Tentunya ASO dari analog ke digital diberi nafas untuk mempersiapkan sesuatunya bisa lima tahun setelah UU diundangkan," ujar Ketua ATVSI Syafril Nasution saat webinar RUU Penyiaran dan prospek industri penyiaran Indonesia yang diselenggarakan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Selasa (9/6).