KONTAN.CO.ID - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menilai, konsep Rancangan Undang Undang Penyiaran yang saat ini memasuki tahap harmonisasi antara Badan Legislatif dan Komisi I DPR RI, masih jauh dari harapan. RUU tersebut dianggap belum bisa menciptakan industri penyiaran yang sehat karena masih ada sejumlah poin yang secara substansi belum menemukan titik temu. Misalnya saja, Komisi I DPR masih tetap ngotot bahwa Baleg tidak memiliki kewenangan dalam melakukan perubahan substasnsi atas konsep RUU Penyiaran. Sedangkan di lain pihak, Baleg berpendapat bahwa kewenangan tersebut diberikan kepada Baleg berdasarkan UU No 12/2011 dan UU MD3. Salah satu dari perubahan substansi yang dilakukan oleh Baleg adalah tentang model bisnis migrasi sistem penyiaran televisi terresterial penerimaan tetap tidak berbayar (TV FTA) analog menjadi digital.
Asosiasi televisi swasta tolak konsep single mux
KONTAN.CO.ID - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menilai, konsep Rancangan Undang Undang Penyiaran yang saat ini memasuki tahap harmonisasi antara Badan Legislatif dan Komisi I DPR RI, masih jauh dari harapan. RUU tersebut dianggap belum bisa menciptakan industri penyiaran yang sehat karena masih ada sejumlah poin yang secara substansi belum menemukan titik temu. Misalnya saja, Komisi I DPR masih tetap ngotot bahwa Baleg tidak memiliki kewenangan dalam melakukan perubahan substasnsi atas konsep RUU Penyiaran. Sedangkan di lain pihak, Baleg berpendapat bahwa kewenangan tersebut diberikan kepada Baleg berdasarkan UU No 12/2011 dan UU MD3. Salah satu dari perubahan substansi yang dilakukan oleh Baleg adalah tentang model bisnis migrasi sistem penyiaran televisi terresterial penerimaan tetap tidak berbayar (TV FTA) analog menjadi digital.