KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 100 tahun 2019 tentang revisi PMK No. 21/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). "Dalam perspektif upaya mensimplifikasi proses, saya kira patut diapresiasi adanya PMK ini," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (Sekjen ATI) Kris Ade Sudiyono saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (30/7). Baca Juga: LMAN: PMK 100/2019 tak berpengaruh pada pencairan dana talangan
Asosiasi Tol Indonesia desak agar penggantian dana talangan tanah dipercepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 100 tahun 2019 tentang revisi PMK No. 21/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). "Dalam perspektif upaya mensimplifikasi proses, saya kira patut diapresiasi adanya PMK ini," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (Sekjen ATI) Kris Ade Sudiyono saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (30/7). Baca Juga: LMAN: PMK 100/2019 tak berpengaruh pada pencairan dana talangan