Asosiasi tuding pemerintah langgar kebijakan gula



JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia (Apegti) mempertanyakan keseriusan pemerintah dan DPR dalam mengatasi masalah komoditas gula nasional. Pasalnya, Apegti menilai pemerintah telah melanggar delapan kebijakan pergulaan nasional. 

Ketua Apegti Natsir Mansyur, menyayangkan, Kementerian Perdagangan(Kemdag) sebagai yang berwenang mengurusi perdagangan gula justru tidak mematuhi kebijakan yang mengatur pergulaan nasional. 

“Kebijakan pergulaan nasional yang ada cukup baik, namun implementasi UU/Kepmen ini banyak dilanggar oleh otoritas kebijakan Kemendag, Kemenperin, Kemenko Perekonomian, Kementan, dan Panja gula DPR komisi VI,” katanya dalam siaran pers yang diterima Kontan, Senin (2/12).


Menurut Natsir, di India, Thailand dan Brazil, manajemen pergulaan nasionalnya maju karena kebijakan ditaati oleh pemerintah dan dunia usaha. Hal ini sangat berbeda dengan Indonesia, di mana kebijakan pergulaan yang sudah dibuat bertahun tahun justru bisa dilanggar oleh pemerintah sendiri. 

“Jadi tidak mengherankan jika selalu muncul persoalan gula, karena akhirnya kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendag adalah kebijakan spekulatif, sulitlah kita untuk maju di pergulaan ini,” kata Natsir.

Dia juga memaparkan, alasan permasalahan gula yang semakin kusut itu akibat dari tidak adanya solusi dan langkah penyelesaian yang dilakukan pemerintah.

Permasalahan-permasalahan itu, antara lain, pembiaran perembesan gula rafinasi, audit perembesan gula rafinasi yang sudah tiga tahun tidak kunjung diumumkan, dan impor raw sugar yang masih besar hingga 3,2 juta ton.

“Persoalan lainnya adalah memberikan tiga izin baru industri rafinasi, padahal di lain pihak industri gula rafinasi ini masuk DNI (daftar negatif infestasi),” ungkap Natsir.

Selain itu, Natsir menambahkan, terdapat kasus gula seludupan di kawasan perbatasan yang hanya diganti karungnya agar terlihat legal, belum lagi dengan tidak berproduksinya PTPN 14 karena ada industri gula rafinasi di Makassar yang merembes kepasar menjadikan gula petani tidak laku, karena sulit bersaing. 

“Kasus tidak produksinya PTPN ini kemungkinan akan dialami pula oleh industri gula di Jawa,” kata Natsir.

Apegti memaparkan, 8 peraturan yang dilanggar pemerintah antara lain : 

1. UU No.5/1984 Tentang Perindustrian

2. UU No.17/1986 Tentang Kepabeanan 

3. Perpu No.8/1962 Tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan

4. PP No.11/1962 Tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan

5. PP No.17/1986 Tentang Kewenangan Pengaturan Pengembangan Industri

6. Keppres No.57/2004 Tentang Penetapan Gula Sebagai Barang dalam Pengawasan

7. Keputusan Menperindag No.527/2004 Tentang Ketentuan Impor Gula

8. Keputusan Menperindag No.334/2004 Tentang Perubahan Keputusan Menperindag No.61/2004 Tentang Perdagangan Gula Antar Pulau 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan