JAKARTA. Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) mengaku keberatan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang melarang kapal-kapal ikan melakukan alih muatan (transhipment) di tengah laut. Keberatan itu kata Astuti lantaran kapal-kapal ikan lokal juga ikut dilarang melakukan transhipment itu. "Bahwa kalau kerugian saya tidak bisa sebutkan tapi yang kami rasakan kapal-kapal pengangkut kami yang sudah angkut (ikan) pulang itu tidak boleh ke laut lagi, tidak diberikan SLO (Surat Layak Operasi), jadi tidak bisa ke laut lagi," ujar Ketua Astuin Edi Yuwono saat menggelar jumpa pers di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (2/12). Dia menjelaskan, sebenarnya tujuan Susu mengeluarkan Permen KKP No. 57 Tahun 2014 mengenai pelarangan transhipment sangat baik untuk mencegah dibawanya ikan-ikan dari laut Indonesia ke luar negeri. Sayangnya, kata Edi, kapal-kapal yang mengangkut ikan ke pelabuhan dalam negeri juga terkena kebijakan itu. Dengan tidak bolehnya kapal-kapal pengangkut kembali ke laut, maka kata Edi akan sangat merugikan pengusaha ikan. Pasalnya, kapal-kapal penangkap ikan harus pulang pergi setelah melaut tanpa bisa menyalurkan hasil tangkapannya ke kapal pengangkut. "Sehari BBM bisa 1 ton, melaut bisa 2 minggu jadi 14 ton. Untuk pulang tambah lagi 14 ton BBM (Total sekali melaut 18 Ton). Padahal kalau dengan kapal pengangkut ikan bisa hebat 45 sampai 50 persen biaya BBM," kata dia. Sementara saat ditanya apakah biaya produksi akan membengkak, Edi mengatakan hal pasti akan terjadi. Namun dia mengaku belum menghitung pasti potensi kerugian akibat kebijakan Susi Pudjiastuti itu. (Yoga Sukmana) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Asosiasi Tuna keberatan kebijakan 'transhipment'
JAKARTA. Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) mengaku keberatan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang melarang kapal-kapal ikan melakukan alih muatan (transhipment) di tengah laut. Keberatan itu kata Astuti lantaran kapal-kapal ikan lokal juga ikut dilarang melakukan transhipment itu. "Bahwa kalau kerugian saya tidak bisa sebutkan tapi yang kami rasakan kapal-kapal pengangkut kami yang sudah angkut (ikan) pulang itu tidak boleh ke laut lagi, tidak diberikan SLO (Surat Layak Operasi), jadi tidak bisa ke laut lagi," ujar Ketua Astuin Edi Yuwono saat menggelar jumpa pers di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (2/12). Dia menjelaskan, sebenarnya tujuan Susu mengeluarkan Permen KKP No. 57 Tahun 2014 mengenai pelarangan transhipment sangat baik untuk mencegah dibawanya ikan-ikan dari laut Indonesia ke luar negeri. Sayangnya, kata Edi, kapal-kapal yang mengangkut ikan ke pelabuhan dalam negeri juga terkena kebijakan itu. Dengan tidak bolehnya kapal-kapal pengangkut kembali ke laut, maka kata Edi akan sangat merugikan pengusaha ikan. Pasalnya, kapal-kapal penangkap ikan harus pulang pergi setelah melaut tanpa bisa menyalurkan hasil tangkapannya ke kapal pengangkut. "Sehari BBM bisa 1 ton, melaut bisa 2 minggu jadi 14 ton. Untuk pulang tambah lagi 14 ton BBM (Total sekali melaut 18 Ton). Padahal kalau dengan kapal pengangkut ikan bisa hebat 45 sampai 50 persen biaya BBM," kata dia. Sementara saat ditanya apakah biaya produksi akan membengkak, Edi mengatakan hal pasti akan terjadi. Namun dia mengaku belum menghitung pasti potensi kerugian akibat kebijakan Susi Pudjiastuti itu. (Yoga Sukmana) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News