JAKARTA. Pengusaha tuna asal Indonesia meminta agar Uni Eropa (UE) memberikan insentif berupa penurunan tarif impor atau bea masuk produk tuna asal Indonesia. Pasalnya, tuntutan Uni Eropa agar produk tuna asal Indonesia mengantongi sertifikat hasil tangkapan ikan (SHTI) telah dipenuhi sebagian eksportir tuna Indonesia, khususnya para nelayan kecil dan menengah. Tarif impor tuna yang mencapai 18% dari harga tersebut dinilai terlalu besar dan membuat produk tuna asal Indonesia tidak kompetitif. Ivan Amin Ketua Bidang Pemasaran Luar Negeri Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) mengatakan sebagian besar eksportir tuna ke Eropa berasal dari nelayan dan pemilik kapal kecil di dengan berat di bawah 30 gross ton (GT). Mereka ini dituntut mengantongi SHTI dari Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar produknya diterima di UE yang membawahi 28 negara. Dengan adanya SHTI ini, maka semua data dan dokumen ikan tersebut jelas dan bisa ditelusuri. "Jadi kami meminta agar nelayan kita mendapatkan keringanan dan dihargai hasil tangkapannya dengan memberikan keringanan tarif masuk ke Uni Eropa," ujar Amin kepada KONTAN, Rabu (10/6). Amin meminta kalau bisa tarif impor tuna tersebut diturunkan sampai 0%. Dengan diberikan keringanan tersebut, ia yakin para nelayan kecil yang mengantongi SHTI akan semakin meningkatkan produktivitas mereka menghasilkan ikan tuna yang berkualitas.
Asosiasi Tuna minta Eropa turunkan tarif impor
JAKARTA. Pengusaha tuna asal Indonesia meminta agar Uni Eropa (UE) memberikan insentif berupa penurunan tarif impor atau bea masuk produk tuna asal Indonesia. Pasalnya, tuntutan Uni Eropa agar produk tuna asal Indonesia mengantongi sertifikat hasil tangkapan ikan (SHTI) telah dipenuhi sebagian eksportir tuna Indonesia, khususnya para nelayan kecil dan menengah. Tarif impor tuna yang mencapai 18% dari harga tersebut dinilai terlalu besar dan membuat produk tuna asal Indonesia tidak kompetitif. Ivan Amin Ketua Bidang Pemasaran Luar Negeri Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) mengatakan sebagian besar eksportir tuna ke Eropa berasal dari nelayan dan pemilik kapal kecil di dengan berat di bawah 30 gross ton (GT). Mereka ini dituntut mengantongi SHTI dari Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar produknya diterima di UE yang membawahi 28 negara. Dengan adanya SHTI ini, maka semua data dan dokumen ikan tersebut jelas dan bisa ditelusuri. "Jadi kami meminta agar nelayan kita mendapatkan keringanan dan dihargai hasil tangkapannya dengan memberikan keringanan tarif masuk ke Uni Eropa," ujar Amin kepada KONTAN, Rabu (10/6). Amin meminta kalau bisa tarif impor tuna tersebut diturunkan sampai 0%. Dengan diberikan keringanan tersebut, ia yakin para nelayan kecil yang mengantongi SHTI akan semakin meningkatkan produktivitas mereka menghasilkan ikan tuna yang berkualitas.