Asosiasi Uji UU Haji-Umrah ke MK, Soroti Risiko Umrah Mandiri



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Langkah ini ditempuh di tengah meningkatnya risiko operasional perjalanan umrah akibat konflik geopolitik di Timur Tengah serta maraknya praktik umrah mandiri.

Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M. Nur menjelaskan, eskalasi konflik di kawasan tersebut berdampak langsung pada penerbangan jemaah umrah Indonesia.


Sejumlah maskapai melakukan perubahan rute hingga penundaan penerbangan menyusul penutupan ruang udara di beberapa negara, yang berimbas pada kepulangan jemaah dan layanan perjalanan.

Baca Juga: Targetkan 5.000 Jemaah, HabasyGo Tawarkan Umrah Sambil Transit di Ethiopia

Firman menyoroti aspek perlindungan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2025, khususnya Pasal 96 ayat (5). 

Pasal ini menyebutkan perlindungan negara mencakup kewarganegaraan, hukum, keamanan, akomodasi, konsumsi, transportasi, serta perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan, namun mengecualikan jemaah umrah mandiri. 

Ketentuan tersebut dinilai memicu kesenjangan perlindungan ketika terjadi pembatalan penerbangan, penolakan klaim asuransi, atau gangguan layanan akibat kondisi force majeure.

“Bagaimana langkah pemerintah dalam melindungi WNI yang akan dan tengah menjalankan ibadah umrah, termasuk pelaku usaha PPIU, terutama bagi jemaah umrah mandiri yang tidak memiliki perlindungan hukum memadai,” kata Firman dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).

Kuasa hukum AMPHURI Firman Adi Candra menegaskan, permohonan judicial review diajukan sebagai partisipasi konstitusional masyarakat untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan umrah. 

Ia menekankan, langkah ini tidak dimaksudkan untuk melawan negara, membatasi hak warga menjalankan umrah mandiri, maupun didorong kepentingan industri semata.

Baca Juga: Hartadinata Abadi (HRTA) Luncurkan Produk Emas untuk Tujuan Umrah

Dalam permohonannya, AMPHURI menguji sejumlah pasal terkait umrah mandiri, antara lain Pasal 86 ayat (1) huruf b, Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, Pasal 97 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan d. Norma-norma tersebut dinilai perlu diuji untuk mencegah fragmentasi perlindungan hukum dan ketidakjelasan tanggung jawab negara terhadap jamaah.

Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI Zaky Zakariya Anshary menambahkan, asosiasi memosisikan diri sebagai mitra strategis negara dalam membangun sistem penyelenggaraan umrah yang syar’i dan konstitusional. 

Melalui mekanisme uji materiil ini, AMPHURI berharap MK dapat memberikan penilaian menyeluruh atas desain perlindungan negara agar tata kelola umrah menjadi lebih kuat, jelas, dan berkeadilan.

Di sisi lain, AMPHURI berharap ketegangan geopolitik di Timur Tengah segera mereda sehingga aktivitas perjalanan umrah kembali normal, seiring mendekatnya musim haji 1447H/2026.

Kepastian regulasi dan perlindungan hukum dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan industri perjalanan ibadah di tengah meningkatnya risiko global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News