KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyebut bentuk perseroan perorangan tak menarik bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sebelumnya perseroan perorangan ditujukan agar UMK terdaftar sebagai badan hukum. Namun, izin usaha saja dinilai cukup bagi UMK. "Tidak juga akan mendaftar (jadi badan hukum) karena perorangan juga bisa dapat izin berusaha lewat OSS secara cepat dan langsung," ujar Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (8/2).
Asosiasi UMKM Indonesia sebut pembentukan badan hukum UMK tidak menarik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyebut bentuk perseroan perorangan tak menarik bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sebelumnya perseroan perorangan ditujukan agar UMK terdaftar sebagai badan hukum. Namun, izin usaha saja dinilai cukup bagi UMK. "Tidak juga akan mendaftar (jadi badan hukum) karena perorangan juga bisa dapat izin berusaha lewat OSS secara cepat dan langsung," ujar Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (8/2).