KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bakal membebaskan biaya sertifikasi produk halal bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM). Syaratnya, UMKM tersebut memiliki omzet maksimal Rp 1 miiar dalam setahun. Ketua Asosiasi Usaha UMKM Indonesia (Akumindo) M. Ikhsan Ingratubun menilai pembebasan biaya sertifikasi produk halal bagi UMK tersebut merupakan langkah yang efektif. Pembebasan biaya sertifikasi halal diharapkan akan berdampak juga ke harga jual yang kompetitif. “Pembebasan biaya ini sangat efektif dan diharapkan dapat meningkatkan nilai jual dari produk UMKM di Indonesia,” ujar Ikhsan kepada Kontan.co.id, Jumat (10/1).
Asosiasi UMKM minta batasan omzet UMKM yang bebas sertifikasi halal jadi Rp 2 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bakal membebaskan biaya sertifikasi produk halal bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM). Syaratnya, UMKM tersebut memiliki omzet maksimal Rp 1 miiar dalam setahun. Ketua Asosiasi Usaha UMKM Indonesia (Akumindo) M. Ikhsan Ingratubun menilai pembebasan biaya sertifikasi produk halal bagi UMK tersebut merupakan langkah yang efektif. Pembebasan biaya sertifikasi halal diharapkan akan berdampak juga ke harga jual yang kompetitif. “Pembebasan biaya ini sangat efektif dan diharapkan dapat meningkatkan nilai jual dari produk UMKM di Indonesia,” ujar Ikhsan kepada Kontan.co.id, Jumat (10/1).