KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan berencana menelurkan aturan baru terkait perusahaan finansial teknologi yang berbisnis pinjam-meminjam atau fintech lending. Namun Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menilai, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77/POJK.01/2016 hanya perlu disempurnakan. Wakil Ketua Umum Aftech Adrian Gunadi mengatakan, beberapa poin yang perlu disempurnakan itu di antaranya ialah mengenai rasio-rasio keuangan yang harus diperinci dengan jelas. Seperti misalnya rasio permodalan juga rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL), maupun rasio benchmark dari bunga kredit. Kemudian, setelah terdaftar harus dilakukan perizinan dan bersifat rigid dengan persyaratan ISO 27001.
Asosiasi usulkan aturan fintech cukup disempurnakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan berencana menelurkan aturan baru terkait perusahaan finansial teknologi yang berbisnis pinjam-meminjam atau fintech lending. Namun Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menilai, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77/POJK.01/2016 hanya perlu disempurnakan. Wakil Ketua Umum Aftech Adrian Gunadi mengatakan, beberapa poin yang perlu disempurnakan itu di antaranya ialah mengenai rasio-rasio keuangan yang harus diperinci dengan jelas. Seperti misalnya rasio permodalan juga rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL), maupun rasio benchmark dari bunga kredit. Kemudian, setelah terdaftar harus dilakukan perizinan dan bersifat rigid dengan persyaratan ISO 27001.