Asosiasi usulkan aturan fintech cukup disempurnakan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan berencana menelurkan aturan baru terkait perusahaan finansial teknologi yang berbisnis pinjam-meminjam atau fintech lending. Namun Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menilai, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77/POJK.01/2016 hanya perlu disempurnakan.

Wakil Ketua Umum Aftech Adrian Gunadi mengatakan, beberapa poin yang perlu disempurnakan itu di antaranya ialah mengenai rasio-rasio keuangan yang harus diperinci dengan jelas. Seperti misalnya rasio permodalan juga rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL), maupun rasio benchmark dari bunga kredit.

Kemudian, setelah terdaftar harus dilakukan perizinan dan bersifat rigid dengan persyaratan ISO 27001.


Adrian yang juga selaku Co-founder dan CEO Investree Radhika Jaya mengatakan pihaknya saat ini sudah dalam proses perizinan ISO 27001 itu dan saat ini pun laporan audited sudah rampung.

"Jadi hal-hal yang harus ditekankan hal-hal itu sehingga bisa membedakan mana pemain kredibel dan tidak kredibel," kata Adrian di Jakarta, Selasa (6/3).

Tak hanya itu, kata Adrian, ia pun meminta untuk pengurus bisnis fintech lending diminimalkan untuk orang yang berpengalaman di sektor perbankan maupun keuangan tiga sampai lima tahun agar penanganan masalah dan risiko di kemudian hari bisa terlaksana dengan benar.

"Kalau satu tahun menurut saya kurang. Misal di negara lain seperti India untuk mengurus bisnis ini harus ada tes fit and proper-nya," kata dia.

Ketua Kelompok Kerja P2P Lending Aftech Reynold Wijaya menambahkan, pihaknya sangat meminta kepada OJK agar lebih mendukung untuk perusahaan yang benar-benar kredibel. Untuk yang penipu, kata dia lebih baik diberantas.

"Sekarang lebih baik kita membuka diri tapi diberi kebebasan agar industrinya berkembang," tuturnya.

Dengan demikian, ia berharap adanya diskusi dan audiensi lebih lanjut antara pelaku dan regulator untuk merumuskan penyempurnaan aturan demi kebaikan industri ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia