Asosiasi: Wilmar dan Freeport harus listing di BEI



JAKARTA. Pemerintah perlu membuat aturan khusus yang mewajibkan perusahaan asing di Indonesia melantai di Bursa Efek Indonesia.Hal tersebut diungkapkan Ketua Asosiasi Emiten Indonesia Airlangga dalam Workshop bertajuk "2011 Timing untuk Memobilisasi Dana di Pasar Global Melalui IPO, Right Issue, dan Emisi Global", Rabu (16/2)."Perusahaan-perusahaan yang asetnya ada di Indonesia, kalau dia listing di luar negeri, harus juga listing di Indonesia," kata Airlangga.Pria yang juga Ketua Komisi VI DPR RI ini mencontohkan, dua perusahaan raksasa Wilmar dan Freeport yang memiliki aset di sejumlah wilayah ditanah air."Dua emiten ini saja bisa serap kapitalisasi yang besar dan memicu dana asing masuk. Dengan begitu, juga semakin mendorong likuiditas pasar modal kita," ujar Airlangga.Sekedar catatan, dibandingkan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand, Indonesia belum termasuk ke dalam negara dengan jumlah IPO terbesar tahun lalu. Ambil contoh Singapura. Negara tersebut tahun lalu berhasil menyedot dana sebesar US$ 11 miliar sementara Indonesia hanya US$ 3 miliar."Bursa Singapura mampu menarik IPO lebih besar daripada kita. Sektor unggulannya marine, offshore, dan resources. Padahal aset mereka di situ jauh lebih kecil dibandingkan Indonesia," papar Airlangga.Airlangga berharap jika aturan soal kewajiban duallisting tersebut diberlakukan, Indonesia tak hanya jadi negara produsen bahan baku saja. Sementara investasi pasar modal terhadap perusahaan yang berproduksi di Indonesia justru diserap dilakukan di luar negeri."Akses untuk investasi pun seharusnya diberikan ke (pasar modal) Indonesia," pungkas Airlangga.Untuk mendongkrak kapitalisasi dan likuiditas pasar modal dalam negeri, Airlangga juga mengusulkan agar perusahaan asuransi asing yang beroperasi di Indonesia wajib berinvestasi di BEI."Selama ini kan kebanyakan mereka investasinya ke Singapura," ungkap Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie