Asosiasi maskapai janji taati aturan pemerintah terkait syarat perjalanan ke Bali



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis surat edaran terbaru untuk seluruh moda transportasi menyusul terbitnya Surat Edaran Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut berlaku selama 14 hari ke depan hingga 25 Januari 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SE 1 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE 2 Tahun 2021 untuk transportasi laut, dan SE 3 tahun 2021 untuk transportasi udara.

Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Denon Prawiraatmadja menyebut, pihaknya sepenuhnya akan mengikuti Peraturan tersebut.


"Masyarakat sudah paham bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan untuk segera bisa menuntaskan covid-19," ungkap Denon kepada kontan.co.id, Minggu (10/1)

Baca Juga: Besok PPKM Jawa-Bali mulai diterapkan, PHRI: Ini dilematis

Berdasarkan ketentuan yang baru, penumpang perjalanan udara menuju Bandara Internasional Ngurah Rai Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif/nonreaktif, namun menunjukkan gejala, penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnestik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Selanjutnya, penumpang wajib mengisi formulir e-HAC Indonesia.

Pemerintah juga menghapus aturan kapasitas 70% untuk angkutan dalam pesawat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 3 tahun 2021 yang merujuk pada Surat Edaran Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Citilink apresiasi kepatuhan penumpang atas petunjuk perjalanan dengan pesawat udara

Ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70% tidak diberlakukan selama masa periode berlakunya SE, yaitu mulai 9 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.

Namun, tetap harus disediakan tiga baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19. Adapun aturan ini tidak berlaku untuk angkutan umum jarak jauh lain, seperti kereta api, angkutan laut, angkutan darat, dan angkutan penyeberangan.

Terkait kapasitas penumpang 70% yang sudah tidak berlaku, Denon mengatakan, seperti tertulis di pasal 3 ketentuan PCR diperketat, tentu penumpang yang bisa terbang bisa dipastikan sehat. "Itu sebabnya kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70% tidak diberlakukan selama masa periode berlakunya SE," katanya.

Selanjutnya: Sriwijaya Air SJ-182 jatuh, Kominfo: Tak ada gangguan layanan komunikasi penerbangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli