KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatalan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) DPR RI pada pertengahan tahun ini menyebabkan industri air minum dalam kemasan (AMDK) terombang-ambing tanpa kepastian hukum. RUU yang diinisiasi anggota dewan rakyat tersebut itu juga mendapat sambutan negatif dari dunia usaha. Rachmat Hidayat, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) mengatakan, beberapa pasal di RUU tersebut membuat resah kalangan bisnis. “Ada pasal yang menerangkan pengaturan antara air perpipaan dengan air minum disamaratakan,” katanya kepada Kontan.co.id, Senin (11/12). Padahal, menurut Rachmat, air perpipaan merupakan bagian dari infrastruktur sedangkan air minum bagian dari manufaktur. Belum lagi, di draft tersebut izin pengusahaan air minum diberikan kepada BUMN dan BUMD. Sehingga peluang swasta menjadi sulit.
Aspadin: Industri AMDK hadapi tantangan regulasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatalan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) DPR RI pada pertengahan tahun ini menyebabkan industri air minum dalam kemasan (AMDK) terombang-ambing tanpa kepastian hukum. RUU yang diinisiasi anggota dewan rakyat tersebut itu juga mendapat sambutan negatif dari dunia usaha. Rachmat Hidayat, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) mengatakan, beberapa pasal di RUU tersebut membuat resah kalangan bisnis. “Ada pasal yang menerangkan pengaturan antara air perpipaan dengan air minum disamaratakan,” katanya kepada Kontan.co.id, Senin (11/12). Padahal, menurut Rachmat, air perpipaan merupakan bagian dari infrastruktur sedangkan air minum bagian dari manufaktur. Belum lagi, di draft tersebut izin pengusahaan air minum diberikan kepada BUMN dan BUMD. Sehingga peluang swasta menjadi sulit.