JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) mengeluhkan tumpang tindih kebijakan angkutan barang dalam masa Lebaran. Kebijakan yang dianggap tumpang tindih itu adalah, Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No SK.2381/AJ.201/DRJD/2012 yang menyebutkan, angkutan barang di Lampung, Jawa dan Bali dilarang beroperasi mulai H-4 hingga H+1 Lebaran. Namun, pengecualian diberikan kepada kendaraan bersumbu dua dan angkutan bahan pokok, namun, tidak termasuk air minum dalam kemasan (AMDK). "Sebaliknya Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan menekankan kebutuhan pokok dan AMDK harus dijamin kelancaran distribusinya oleh instansi terkait," ujar Ketua Aspadin, Hendro Baroeno kepada wartawan hari ini (31/7) di Jakarta.
Aspadin minta distribusi air kemasan di perlonggar
JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) mengeluhkan tumpang tindih kebijakan angkutan barang dalam masa Lebaran. Kebijakan yang dianggap tumpang tindih itu adalah, Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No SK.2381/AJ.201/DRJD/2012 yang menyebutkan, angkutan barang di Lampung, Jawa dan Bali dilarang beroperasi mulai H-4 hingga H+1 Lebaran. Namun, pengecualian diberikan kepada kendaraan bersumbu dua dan angkutan bahan pokok, namun, tidak termasuk air minum dalam kemasan (AMDK). "Sebaliknya Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan menekankan kebutuhan pokok dan AMDK harus dijamin kelancaran distribusinya oleh instansi terkait," ujar Ketua Aspadin, Hendro Baroeno kepada wartawan hari ini (31/7) di Jakarta.