KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain industri aset kripto ikut angkat bicara soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ini karena aset kripto dimasukkan pada RUU PPSK sebagai ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan). Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Harmanda menyarankan, agar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ikut menjadi regulator pengawasan aset kripto dalam RUU P2SK ini, dan tidak hanya melibatkan Bank Indoensia (BI) dan Otoritas Jasa keuangan (OJK) saja. Baca Juga: Nilai Transaksi Aset Kripto Anjlok, Ini Penjelasan Bappebti
Aspakrindo Minta Bappebti Ikut Terlibat Jadi Regulator Aset Kripto dalam RUU P2SK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain industri aset kripto ikut angkat bicara soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ini karena aset kripto dimasukkan pada RUU PPSK sebagai ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan). Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Harmanda menyarankan, agar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ikut menjadi regulator pengawasan aset kripto dalam RUU P2SK ini, dan tidak hanya melibatkan Bank Indoensia (BI) dan Otoritas Jasa keuangan (OJK) saja. Baca Juga: Nilai Transaksi Aset Kripto Anjlok, Ini Penjelasan Bappebti