KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menyambut baik dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa ketentuan seperti mengatur secara teknis tata cara termasuk persyaratan penetapan aset kripto, mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Lalu juga ada aturan soal mekanisme penyelesaian kepada pelanggan akibat dari delisting aset kripto yang tidak terdaftar dalam peraturan dimaksud. Bappebti menetapkan sebanyak 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Artinya, wajib dilakukan proses delisting jenis aset kripto jika di luar ketentuan tersebut dan diikuti dengan kepastian langkah penyelesaian bagi pelanggan.
Aspakrindo sambut baik aturan Bappebti soal penetapan daftar aset kripto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menyambut baik dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa ketentuan seperti mengatur secara teknis tata cara termasuk persyaratan penetapan aset kripto, mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Lalu juga ada aturan soal mekanisme penyelesaian kepada pelanggan akibat dari delisting aset kripto yang tidak terdaftar dalam peraturan dimaksud. Bappebti menetapkan sebanyak 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Artinya, wajib dilakukan proses delisting jenis aset kripto jika di luar ketentuan tersebut dan diikuti dengan kepastian langkah penyelesaian bagi pelanggan.