KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) serta Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) berhasil melakukan simulasi pelaporan transaksi perdagangan aset kripto pada 24 dan 27 Oktober 2020 sesuai dengan Peraturan No.5/2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia. Pelaporan itu diikuti antusias oleh delapan pedagang aset kripto yaitu Tokocrypto, Rekeningku, Indonesia Digital Exchange, Bitocto, Triv, Pintu, Koinku dan PlutoNext. Teguh Kurniawan Harmanda, Ketua Aspakrindo mengatakan, sistem pelaporan ini sedikit banyak akan menjadi langkah awal bagi pedagang aset kripto untuk mempermudah dalam melakukan pelaporan serta merupakan hal penting sebagai pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia.
Aspakrindo terapkan pelaporan transaksi aset kripto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) serta Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) berhasil melakukan simulasi pelaporan transaksi perdagangan aset kripto pada 24 dan 27 Oktober 2020 sesuai dengan Peraturan No.5/2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia. Pelaporan itu diikuti antusias oleh delapan pedagang aset kripto yaitu Tokocrypto, Rekeningku, Indonesia Digital Exchange, Bitocto, Triv, Pintu, Koinku dan PlutoNext. Teguh Kurniawan Harmanda, Ketua Aspakrindo mengatakan, sistem pelaporan ini sedikit banyak akan menjadi langkah awal bagi pedagang aset kripto untuk mempermudah dalam melakukan pelaporan serta merupakan hal penting sebagai pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia.