KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) menyambut positif langkah pemerintah menerapkan skema royalti dinamis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 dan 19 Tahun 2025. Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada 26 April 2025. Wakil Ketua Umum Aspebindo Fathul Nugroho menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut karena dianggap lebih adaptif terhadap fluktuasi harga komoditas global. "Aspebindo mengapresiasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang telah mendengarkan aspirasi pelaku usaha. Skema royalti dinamis membuat tarif royalti menyesuaikan dengan harga komoditas. Ketika harga naik, tarif naik, dan saat harga turun, tarif pun ikut menyesuaikan," kata Fathul kepada Kontan, Kamis (17/4).
Aspebindo Dukung Skema Royalti Dinamis dalam PP Minerba Terbaru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) menyambut positif langkah pemerintah menerapkan skema royalti dinamis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 dan 19 Tahun 2025. Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada 26 April 2025. Wakil Ketua Umum Aspebindo Fathul Nugroho menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut karena dianggap lebih adaptif terhadap fluktuasi harga komoditas global. "Aspebindo mengapresiasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang telah mendengarkan aspirasi pelaku usaha. Skema royalti dinamis membuat tarif royalti menyesuaikan dengan harga komoditas. Ketika harga naik, tarif naik, dan saat harga turun, tarif pun ikut menyesuaikan," kata Fathul kepada Kontan, Kamis (17/4).