ASPEK Minta RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Platform Digital



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan perlu memperkuat sejumlah perlindungan pekerja, mulai dari pengupahan hingga pekerja platform digital. Presiden ASPEK Indonesia Muhamad Rusdi mengatakan, pembahasan RUU perlu membangun keseimbangan antara kepastian hukum bagi dunia usaha dan perlindungan bagi pekerja. “Yang penting bukan sekadar mengejar target pengesahan, tetapi memastikan RUU ini benar-benar menjadi koreksi terhadap politik ketenagakerjaan yang selama ini terlalu menekankan fleksibilitas dan kemudahan usaha, sementara kepastian dan perlindungan pekerja melemah,” ujar Rusdi kepada KONTAN, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga: Industri Vape Minta Kepastian Regulasi di Tengah Wacana Pelarangan Selain isu PKWT dan outsourcing yang sebelumnya disuarakan kelompok buruh, ASPEK menyoroti pembayaran upah proses selama sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berlangsung serta pembentukan Cadangan Pesangon Nasional sejak awal hubungan kerja. ASPEK juga meminta pekerja platform digital mendapat pengakuan dan perlindungan, termasuk jaminan sosial, perlindungan pendapatan, hak berserikat, serta transparansi tarif, komisi dan potongan platform. Menurut Rusdi, pemagangan juga perlu dikembalikan pada fungsi pendidikan dan peningkatan kompetensi agar tidak menjadi celah eksploitasi tenaga kerja. “Kami tidak mempertentangkan pekerja dengan dunia usaha. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, produktivitas dan tenaga kerja yang kompeten. Pekerja membutuhkan kepastian kerja, upah layak dan jaminan sosial,” tandasnya. ASPEK berharap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas aspirasi tersebut secara terbuka dan substantif dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. ASPEK bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) akan kembali melakukan lobi dan aksi di DPR pada 29 September 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News