KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam pelayanan digital perbankan aspek perlindungan nasabah menjadi sangat penting. Dalam menyiasati hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah punya regulasi yang ditujukan memberikan perlindungan mengenai manajemen risiko teknologi informasi. Di dalam Peraturan OJK (POJK) No. 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi sudah diatur terkait bank dalam melaksanakan layanan digitalnya yang harus memenuhi beberapa syarat. Hal ini termasuk perihal bank mengidentifikasi, mengendalikan risiko teknologi, terkait direksi dan audit internalnya untuk dapat mempunyai kendali terhadap pelayanan teknologi perbankan.
Aspek perlindungan nasabah menjadi sangat penting dalam pelayanan digital perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam pelayanan digital perbankan aspek perlindungan nasabah menjadi sangat penting. Dalam menyiasati hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah punya regulasi yang ditujukan memberikan perlindungan mengenai manajemen risiko teknologi informasi. Di dalam Peraturan OJK (POJK) No. 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi sudah diatur terkait bank dalam melaksanakan layanan digitalnya yang harus memenuhi beberapa syarat. Hal ini termasuk perihal bank mengidentifikasi, mengendalikan risiko teknologi, terkait direksi dan audit internalnya untuk dapat mempunyai kendali terhadap pelayanan teknologi perbankan.