KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal mengatur layanan potongan gratis ongkos kirim (ongkir) supaya tidak membebani pelaku jasa kirim. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang layanan pos komersial. Merespons kebijakan baru ini, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menegaskan pihaknya mendukung aturan pemerintah ini. DPP Asperindo memahami bahwa dengan terbitnya regulasi baru ini, akan ada implikasi-implikasi yang mengharuskan para penyelenggara pos menyesuaikan dengan ketentuan baru sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital ini.
Asperindo Dukung Penuh Aturan Baru Komdigi Soal Layanan Gratis Ongkir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal mengatur layanan potongan gratis ongkos kirim (ongkir) supaya tidak membebani pelaku jasa kirim. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang layanan pos komersial. Merespons kebijakan baru ini, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menegaskan pihaknya mendukung aturan pemerintah ini. DPP Asperindo memahami bahwa dengan terbitnya regulasi baru ini, akan ada implikasi-implikasi yang mengharuskan para penyelenggara pos menyesuaikan dengan ketentuan baru sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital ini.