KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di tengah berkembangnya e-commerce dan ekonomi digital. Layanan pos komersial merupakan layanan yang besaran tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh pemerintah. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo), Budiyanto Darmastono menegaskan sangat mendukung terbitnya beleid baru tersebut.
Asperindo Dukung Permen Layanan Pos Komersial, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di tengah berkembangnya e-commerce dan ekonomi digital. Layanan pos komersial merupakan layanan yang besaran tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh pemerintah. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo), Budiyanto Darmastono menegaskan sangat mendukung terbitnya beleid baru tersebut.