KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas) menilai sistem kontrak bagi hasil gross split dan cost recovery sejatinya sama saja. Ketua Umum Aspermigas John S Karamoy mengatakan, dalam kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) bagian investor terdiri dari cost recovery oil (dalam barel - berkisar di 25% produksi) dan profit oil (dalam barel - berkisar di 15% produksi). Sementara itu, dalam PSC gross split, pembagian produksi sudah dapat dihitung sebelum melakukan eksplorasi.
Aspermigas buka suara soal ketentuan baru kontrak bagi hasil migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas) menilai sistem kontrak bagi hasil gross split dan cost recovery sejatinya sama saja. Ketua Umum Aspermigas John S Karamoy mengatakan, dalam kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) bagian investor terdiri dari cost recovery oil (dalam barel - berkisar di 25% produksi) dan profit oil (dalam barel - berkisar di 15% produksi). Sementara itu, dalam PSC gross split, pembagian produksi sudah dapat dihitung sebelum melakukan eksplorasi.