KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepastian hukum menjadi salah satu perhatian utama pelaku industri hulu minyak dan gas bumi (migas) di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh DPR. Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas) menilai regulasi baru tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola sekaligus memberikan kepastian bagi investor. Ketua Komite Investasi Aspermigas, Moshe Rizal, menyatakan kejelasan payung hukum sangat dinantikan para pelaku usaha. Menurutnya, perubahan status kelembagaan SKK Migas menjadi Badan Usaha Khusus (BUK) Migas di bawah Presiden merupakan langkah yang tepat untuk memberikan kepastian legalitas.
"Kita berharap undang-undang Migas ini dipercepat, karena memang status SKK Migas ini juga dipertanyakan, banyak yang mempertanyakan," ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (20/8/2026). Moshe menilai peralihan dari SKK Migas menjadi BUK Migas tidak akan mengganggu kelangsungan operasional industri hulu. Menurutnya, skema kerja kelembagaan baru tersebut diyakini bakal mirip dengan pola operasional yang berjalan saat ini sehingga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak keberatan dengan perubahan tersebut. "Jadi bagi kami KKKS maupun investor ya enggak ada masalah, malah kita justru senang karena ada undang-undang Migas baru yang lebih solid, juga bisa lebih mengakomodir permintaan dari KKKS. Jadi ya itu kita menyambut baik wacana itu," katanya.
Baca Juga: Target Lifting Gas RAPBN 2027 Turun, Aspermigas Soroti Serapan dan Harga Gas Aspermigas Dorong Status Lex Specialis Migas
Penempatan BUK Migas secara langsung di bawah Presiden juga dinilai strategis untuk mengembalikan status lex specialis pada sektor migas. Moshe menegaskan, status prioritas tersebut penting agar penguatan pasokan energi nasional serta kebutuhan industri dalam negeri dapat terus diutamakan pemerintah. "Dan satu lagi dibilang di bawah Presiden langsung. Nah ini juga kita menyambut baik, kenapa? Karena dari undang-undang Migas yang sekarang itu kita mengusahakan yang namanya lex specialis. Dengan si BUK badan usaha khusus ini di bawah Presiden langsung, ya kami berharap lex specialis itu bisa diterapkan," ungkapnya. Lebih lanjut, Moshe menambahkan, pihaknya mendorong percepatan pembahasan RUU Migas serta pelibatan pelaku industri hulu dan penunjang dalam penyusunan aturan turunannya. "Kita sarankan untuk implementasinya, dari undang-undang Migas ke Permen-nya itu harus melibatkan industri untuk kita bisa menyesuaikan implementasinya, sehingga tidak ada blunder-blunder. Jadi semua bisa terakomodir dari investor, pemerintah, pihak penunjang Migas yang mendukung penting harus diperhatikan," pungkasnya.
Pemerintah Masih Menunggu Draf RUU Migas
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah masih menanti penyelesaian pembahasan RUU Migas. Bahlil menegaskan, proses penyusunan dan pembahasan RUU Migas sepenuhnya berada di bawah kewenangan Parlemen karena regulasi tersebut merupakan usulan dari para legislator.
Baca Juga: Pengamat Jelaskan Alasan SKK Migas Perlu Diubah Jadi BUK Migas dalam RUU Migas Pemerintah belum dapat mengambil langkah lanjutan sebelum dokumen fisik draf aturan tersebut diserahkan secara resmi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada pemerintah. "RUU Migas, sekarang kita lagi menunggu karena itu adalah inisiatif dari Dewan (DPR)," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (19/8/2026). Pemerintah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti dan membahas poin-poin krusial dalam RUU tersebut begitu draf resmi dikirimkan oleh DPR. "Ya kalau sudah di Dewan sudah selesai, pasti akan diajukan ke pemerintah untuk kita lakukan pembahasan bersama," kata Bahlil.
BUK Migas Jadi Salah Satu Poin Utama
Salah satu poin krusial dalam draf RUU Migas adalah pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas). Dalam rancangan tersebut, BUK Migas didefinisikan sebagai badan usaha yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan undang-undang. Dalam Pasal 5 ayat 1 RUU Migas disebutkan bahwa kegiatan usaha hulu diselenggarakan oleh pemerintah pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan minyak dan gas bumi. "Pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada BUK Migas," tulis baleid tersebut dikutip Kontan.co.id. Selanjutnya, BUK Migas akan memegang kuasa usaha pertambangan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kehadiran badan ini ditujukan untuk memperpendek rantai birokrasi dan meningkatkan efisiensi biaya operasional di sektor hulu. BUK Migas juga memiliki kewenangan untuk melakukan penawaran Wilayah Kerja (WK) kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. Penawaran WK tersebut dilaksanakan dan dikendalikan melalui kontrak kerja sama.
Baca Juga: Insentif Motor Listrik Berpotensi Turun Jadi Rp 3 Juta per Unit DPR: BUK Migas Penyesuaian Kelembagaan
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menegaskan, pembentukan BUK Migas dalam RUU Migas merupakan upaya menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-X/2012. Putusan tersebut sebelumnya membubarkan BP Migas dan kemudian ditindaklanjuti pemerintah dengan pembentukan SKK Migas. "Pembahasan ini kan terkait dengan adanya Putusan MK Nomor 36. Putusan MK itu salah satunya pada waktu itu membubarkan BP Migas. Lalu kemudian pemerintah pada saat itu meresponnya dengan mendirikan SKK Migas, karena ingat, di dalam pengelolaan sumber daya alam ini tidak boleh ada kekosongan," kata Bambang dalam keterangan resminya.
Bambang menilai pembentukan BUK Migas tidak serta-merta mengubah substansi tata kelola hulu migas yang selama ini berjalan. BUK Migas justru diarahkan sebagai penyesuaian kelembagaan untuk memastikan pengelolaan dan pengusahaan migas tetap berada dalam kerangka penguasaan negara. "Terkait dengan apakah ini akan menggantikan, saya pikir ini hanya persoalan ganti baju saja. Karena bagaimanapun juga, sesuai dengan apa yang menjadi kesepakatan, ini nanti menurut RUU ini, dia akan di bawah Presiden nanti dan secara teknis nanti tentu akan berkoordinasi dengan kementerian teknis. Saya pikir kurang lebih sama seperti yang sekarang saja," jelasnya. Lebih lanjut, Bambang menambahkan, pengaturan teknis mengenai bentuk dan mekanisme kelembagaan BUK Migas bakal dibahas lebih lanjut dalam tahapan pembahasan RUU bersama pemerintah Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News