JAKARTA. Bank Indonesia masih mengkaji transaksi dengan sistem Real Time Gross Settlement Systems (RTGS), jilid II. Deputi Gubernur BI, Ronald Waas bilang, pihak bank sentral masih memfinalisasi aturan RTGS jilid II, yang akan membuat proses transaksi keuangan lebih lebih cepat. "Kajiannya masih dalam finalisasi. Akan diumumkan setelah ada keputusan," kata Ronald kepada KONTAN, belum lama ini. BI tengah menghitung ulang tarif ideal transaksi RTGS. Rencananya, tarif baru ini akan berlaku seiring hadirnya RTGS jilid II pada pertengahan tahun ini. Ada dua rencana yang digodok bank sentral dalam menentukan tarif RTGS. Pertama, transparansi tarif RTGS dengan cara menampilkan tarif RTGS bank di situs BI. Transparansi tarif RTGS seluruh bank ini ibarat publikasi suku bunga dasar kredit (SBDK) bank yang tercantum di situs BI. Kedua, BI akan mematok batas atas tarif RTGS yang berlaku di bank. Boleh jadi ini adalah langkah paling tegas BI. Sebab, tarif RTGS yang berlaku di bank beragam. Sebagai gambaran, rata-rata bank memungut biaya antara Rp 20.000 - Rp 30.000 per transaksi RTGS. Bahkan ada juga bank yang menggetok tarif hingga Rp 70.000 per transaksi RTGS. Dengan tarif sebesar itu, bank mengantongi margin tinggi dari transaksi RTGS. Pasalnya, BI memungut biaya ke bank hanya Rp 7.000 - Rp 15.000 per transaksi, tergantung jenis transaksi. Penentuan tarif RTGS ini bertujuan agar nasabah tidak terbebani dengan tarif baru RTGS. Sebab, BI berencana menaikkan tarif RTGS jilid II lantaran adanya investasi sistem baru ini. Apalagi, RTGS jilid II akan membuat proses transaksi keuangan lebih lebih cepat. Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Darmadi Sutanto mengungkapkan, pihaknya mendukung pemberlakuan transparansi tarif transaksi RTGS. Menurut Darmadi, bank sentral sudah mengindikasikan seluruh tarif yang dikenakan perbankan dalam transaksi untuk dipaparkan secara transparan kepada konsumen. "Bahkan tidak hanya tarif RTGS tapi kemungkinan juga tarif-tarif yang dikenakan perbankan dalam bertransaksi supaya lebih transparan kepada konsumen. Walaupun sebenarnya masing-masing individu perbankan sudah transparan dengan menaruh biaya-biaya transaksi pada brosur-brosur atau di media informasi lainnya di kantor cabang bank," kata Darmadi kepada KONTAN. Darmadi bilang, terdapat komite khusus ASPI yang terdiri dari bank-bank yang saat ini tengah mempersiapkan beleid RTGS Jilid II bersama Bank Indonesia. Ia menambahkan, setelah aturan transaksi RTGS Jilid II selesai dan resmi berlaku, maka ASPI akan menyiapkan aturan teknis transaksi RTGS antar bank. "Selama ini ASPI mendukung persiapan-persiapan pelaksanaan dengan mengkoordinasikan bank-bank untuk memastikan kesiapan perbankan juga," jelasnya. Dalam kesempatan yang berbeda, Sekretaris Jenderal ASPI, Rico Usthavia Frans menjelaskan bahwa terkait tarif baru transaksi RTGS ini harus dibicarakan kepada industri perbankan. Karena itu, ASPI tengah membahas mengenai tarif transaksi RTGS yang ideal bagi perbankan. "Idealnya tarif transaksi RTGS harus balance (seimbang), tidak terlalu mahal sehingga memberatkan nasabah tapi juga tidak terlalu murah sehingga tidak menutup biaya operasional dan margin perbankan," ucapnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
ASPI dukung transparansi tarif RTGS
JAKARTA. Bank Indonesia masih mengkaji transaksi dengan sistem Real Time Gross Settlement Systems (RTGS), jilid II. Deputi Gubernur BI, Ronald Waas bilang, pihak bank sentral masih memfinalisasi aturan RTGS jilid II, yang akan membuat proses transaksi keuangan lebih lebih cepat. "Kajiannya masih dalam finalisasi. Akan diumumkan setelah ada keputusan," kata Ronald kepada KONTAN, belum lama ini. BI tengah menghitung ulang tarif ideal transaksi RTGS. Rencananya, tarif baru ini akan berlaku seiring hadirnya RTGS jilid II pada pertengahan tahun ini. Ada dua rencana yang digodok bank sentral dalam menentukan tarif RTGS. Pertama, transparansi tarif RTGS dengan cara menampilkan tarif RTGS bank di situs BI. Transparansi tarif RTGS seluruh bank ini ibarat publikasi suku bunga dasar kredit (SBDK) bank yang tercantum di situs BI. Kedua, BI akan mematok batas atas tarif RTGS yang berlaku di bank. Boleh jadi ini adalah langkah paling tegas BI. Sebab, tarif RTGS yang berlaku di bank beragam. Sebagai gambaran, rata-rata bank memungut biaya antara Rp 20.000 - Rp 30.000 per transaksi RTGS. Bahkan ada juga bank yang menggetok tarif hingga Rp 70.000 per transaksi RTGS. Dengan tarif sebesar itu, bank mengantongi margin tinggi dari transaksi RTGS. Pasalnya, BI memungut biaya ke bank hanya Rp 7.000 - Rp 15.000 per transaksi, tergantung jenis transaksi. Penentuan tarif RTGS ini bertujuan agar nasabah tidak terbebani dengan tarif baru RTGS. Sebab, BI berencana menaikkan tarif RTGS jilid II lantaran adanya investasi sistem baru ini. Apalagi, RTGS jilid II akan membuat proses transaksi keuangan lebih lebih cepat. Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Darmadi Sutanto mengungkapkan, pihaknya mendukung pemberlakuan transparansi tarif transaksi RTGS. Menurut Darmadi, bank sentral sudah mengindikasikan seluruh tarif yang dikenakan perbankan dalam transaksi untuk dipaparkan secara transparan kepada konsumen. "Bahkan tidak hanya tarif RTGS tapi kemungkinan juga tarif-tarif yang dikenakan perbankan dalam bertransaksi supaya lebih transparan kepada konsumen. Walaupun sebenarnya masing-masing individu perbankan sudah transparan dengan menaruh biaya-biaya transaksi pada brosur-brosur atau di media informasi lainnya di kantor cabang bank," kata Darmadi kepada KONTAN. Darmadi bilang, terdapat komite khusus ASPI yang terdiri dari bank-bank yang saat ini tengah mempersiapkan beleid RTGS Jilid II bersama Bank Indonesia. Ia menambahkan, setelah aturan transaksi RTGS Jilid II selesai dan resmi berlaku, maka ASPI akan menyiapkan aturan teknis transaksi RTGS antar bank. "Selama ini ASPI mendukung persiapan-persiapan pelaksanaan dengan mengkoordinasikan bank-bank untuk memastikan kesiapan perbankan juga," jelasnya. Dalam kesempatan yang berbeda, Sekretaris Jenderal ASPI, Rico Usthavia Frans menjelaskan bahwa terkait tarif baru transaksi RTGS ini harus dibicarakan kepada industri perbankan. Karena itu, ASPI tengah membahas mengenai tarif transaksi RTGS yang ideal bagi perbankan. "Idealnya tarif transaksi RTGS harus balance (seimbang), tidak terlalu mahal sehingga memberatkan nasabah tapi juga tidak terlalu murah sehingga tidak menutup biaya operasional dan margin perbankan," ucapnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News