JAKARTA. Asosiasi Jasa Penunjang Pertambangan Umum Indonesia (Aspindo) menyayangkan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang mengenakan pajak alat berat sebesar 0,5% dari harga alat tersebut. Susanto Joseph, Direktur Eksekutif Aspindo menegaskan setidaknya ada 50 perusahaan bergerak di bidang alat berat yang beroperasi di Kalimantan Timur akan merasakan dampak dari kebijakan tersebut. "Kalau kebijakan berbentuk Peraturan Daerah itu diterapkan, dalam satu tahun ke 50 perusahaan itu harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp 90 miliar sampai Rp 100 miliar per tahun," ujar Susanto, Selasa (13/1).
Aspindo Keberatan Pengenaan Pajak Alat Berat di Kaltim
JAKARTA. Asosiasi Jasa Penunjang Pertambangan Umum Indonesia (Aspindo) menyayangkan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang mengenakan pajak alat berat sebesar 0,5% dari harga alat tersebut. Susanto Joseph, Direktur Eksekutif Aspindo menegaskan setidaknya ada 50 perusahaan bergerak di bidang alat berat yang beroperasi di Kalimantan Timur akan merasakan dampak dari kebijakan tersebut. "Kalau kebijakan berbentuk Peraturan Daerah itu diterapkan, dalam satu tahun ke 50 perusahaan itu harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp 90 miliar sampai Rp 100 miliar per tahun," ujar Susanto, Selasa (13/1).