Aspirasi Serikat Pekerja Tembakau Soal Penolakan Aturan Tembakau di RPP Kesehatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM–SPSI), mengapresiasi pemerintah atas penerimaan aspirasi terkait penolakan sejumlah pasal pengaturan tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. 

Ketua Umum FSP RTMM–SPSI, Sudarto AS, menyatakan harapannya agar semua kementerian terkait mendengarkan aspirasi mereka, serta memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani RPP Kesehatan sebelum keterlibatan serikat pekerja tembakau.

"Ke depannya, kami berharap kementerian terkait lainnya turut mendengarkan aspirasi kami. Selain itu, kami juga memohon kepadaPresiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani RPP Kesehatan sebelum adanya pelibatan pekerja industri tembakau dalam perumusannya,” kata Sudarto, seperti dikutip dalam keterangan pers, Selasa (25/06).


Baca Juga: Pemerintah Diminta Maksimalkan Alternatif Lebih Rendah Risiko bagi Perokok Dewasa

Sudarto juga mengkritik Kementerian Kesehatan yang dianggap terburu-buru dalam merumuskan RPP Kesehatan tanpa melibatkan serikat pekerja tembakau, yang dapat berdampak serius terhadap nasib pekerja di industri tersebut. 

FSP RTMM–SPSI menuding proses pembuatan RPP Kesehatan saat ini kurang transparan dan mengkhawatirkan, terutama terkait pasal-pasal yang mengarah pada pelarangan total produk tembakau.

Serikat pekerja ini berkomitmen untuk terus menyuarakan aspirasi mereka kepada pemerintah, meminta peninjauan kembali pasal-pasal terkait tembakau dalam RPP Kesehatan, dan menuntut agar serikat pekerja dilibatkan dalam proses perumusannya. 

Mereka juga menyoroti urgensi dan dampak dari aturan-aturan terkait tembakau yang sudah diatur secara komprehensif dalam PP 109 Tahun 2012.

Baca Juga: Tarif Cukai Melejit, Pabrikan Rokok Menjerit

Di forum diskusi di Bogor pada 19 Juni 2024, FSP RTMM–SPSI menyatakan tiga tuntutan utama kepada pemerintah, yaitu agar tidak menandatangani RPP Kesehatan, menghapuskan pengaturan tembakau dari RPP tersebut, dan tidak menaikkan cukai rokok pada tahun 2025. 

Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap industri tembakau dan keberlangsungannya serta sebagai upaya untuk menerapkan regulasi yang adil dalam mengendalikan konsumsi tembakau di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli