KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi III memutuskan Wakil Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani sebagai hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams, yang telah memasuki masa purnabakti pada Januari 2024. Penetapan Arsul Sani sebagai hakim konstitusi berjalan mulus. Sembilan fraksi di Komisi III setuju memberikan dukungannya kepada politikus senior PPP itu. "Jadi sembilan fraksi, semuanya mengusulkan satu nama Bapak Doktor Arsul Sani," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir saat mengumumkan hasil rapat pleno pengambilan keputusan pasca fit and proper test di ruang rapat Komisi III DPR-RI, Selasa (27/9/2023).
Baca Juga: Putusan MK Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Apa Beda dengan Sistem Tertutup? Terpilihnya Arsul Sani menggugurkan enam kandidat lainnya yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Hirida Hasan dan Abdul Latif. Ketua Komisi III DPR-RI Bambang Wuryanto mengatakan, Arsul terpilih karena dinilai sudah khatam dalam pembuatan undang-undang. Selain itu, ia menyebut bahwa ada kegusaran dari DPR karena seringkali produk Undang-Undang yang mereka buat dipatahkan dalam proses judicial review di MK. Pembatalan Undang-Undang oleh MK, kata Bambang, bisa jadi lantaran sembilan Hakim MK saat ini tidak memahami secara mendalam dinamika pembuatan Undang-Undang di DPR.