JAKARTA. Tim Advokasi Susu Sehat Indonesia (ASSI) menilai keputusan Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta menteri kesehatan tidak mengumumkan susu formula yang terkontaminasi bakteri entrobacter sakazaki merupakan pembangkangan atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."Dengan tidak mempublikasikan hal tersebut menurut kami adalah pembangkangan putusan pengadilan yang juga melecehkan pengadilan yang juga pusat dari keadilan sendiri," kata anggota Tim ASSI dari Lembaga Studi dan Advokasi HAM, Andi Muttaqien, di Gedung LBH Jakarta, Senin (30/5)Andi beralasan putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) secara jelas memerintahkan IPB, BPOM serta menteri kesehatan untuk mempublikasikan susu formula yang terkontaminasi bakteri. Menurutnya, putusan itu dikeluarkan lantaran menyangkut kepentingan umum.Menurut Andi, masyarakat akan mendapatkan haknya untuk mengetahui produk yang sehat dengan pengungkapkan nama-nama susu formula yang terkontaminasi bakteri. "Hak masyarakat memilih susu yang paling sehat dan hak anak untuk mendapatkan kehidupan yang sehat itu akan selalu terpenuhi," katanya.Koalisi Tim ASSI ini terdiri dari Pilnet, ICW, LBH Jkt, PBH Peradi, Mappi, Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia, Perhimpunan Advokasi Anak Indonesia, Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Forum Warga Jakarta, Yayasan Perlindungan Konsumen Nusantara dan Suara Ibu Peduli.Seperti diketahui meski telah ada putusan MA untuk mempublikasikan soal susu formula yang terkontaminasi bakteri. IPB, BPOM, dan menteri kesehatan tak kunjung memenuhi putusan tersebut. Sebaliknya mengajukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.Tak hanya itu empat perguruan tinggi Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Andalas, dan Universitas Sumatera Utara ikut mengajukan gugatan bantahan agar putusan kasasi tersebut tak bisa dilaksanakan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
ASSI: Tak umumkan susu tercemar sama dengan pembangkangan
JAKARTA. Tim Advokasi Susu Sehat Indonesia (ASSI) menilai keputusan Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta menteri kesehatan tidak mengumumkan susu formula yang terkontaminasi bakteri entrobacter sakazaki merupakan pembangkangan atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."Dengan tidak mempublikasikan hal tersebut menurut kami adalah pembangkangan putusan pengadilan yang juga melecehkan pengadilan yang juga pusat dari keadilan sendiri," kata anggota Tim ASSI dari Lembaga Studi dan Advokasi HAM, Andi Muttaqien, di Gedung LBH Jakarta, Senin (30/5)Andi beralasan putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) secara jelas memerintahkan IPB, BPOM serta menteri kesehatan untuk mempublikasikan susu formula yang terkontaminasi bakteri. Menurutnya, putusan itu dikeluarkan lantaran menyangkut kepentingan umum.Menurut Andi, masyarakat akan mendapatkan haknya untuk mengetahui produk yang sehat dengan pengungkapkan nama-nama susu formula yang terkontaminasi bakteri. "Hak masyarakat memilih susu yang paling sehat dan hak anak untuk mendapatkan kehidupan yang sehat itu akan selalu terpenuhi," katanya.Koalisi Tim ASSI ini terdiri dari Pilnet, ICW, LBH Jkt, PBH Peradi, Mappi, Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia, Perhimpunan Advokasi Anak Indonesia, Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Forum Warga Jakarta, Yayasan Perlindungan Konsumen Nusantara dan Suara Ibu Peduli.Seperti diketahui meski telah ada putusan MA untuk mempublikasikan soal susu formula yang terkontaminasi bakteri. IPB, BPOM, dan menteri kesehatan tak kunjung memenuhi putusan tersebut. Sebaliknya mengajukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.Tak hanya itu empat perguruan tinggi Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Andalas, dan Universitas Sumatera Utara ikut mengajukan gugatan bantahan agar putusan kasasi tersebut tak bisa dilaksanakan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News