KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Astra Agro Lestari Tbk (
AALI) menyampaikan telah membayar denda administratif kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Jumlah denda yang dibayarkan sebesar Rp 571 miliar. Pembayaran itu dilakukan pada Desember 2025 lalu. Direktur AALI, Tingning Sukowignjo mengatakan, pemberian denda diakibatkan adanya perubahan peraturan tentang tata ruang di bidang kehutanan.
Baca Juga: AUD Melonjak: Data Tenaga Kerja Kuat, Dorong Kenaikan Suku Bunga Dalam konteks ini, perseroan pun menerima Nota Pemberitahuan Hasil Perhitungan Denda Administratif yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. “Sampai dengan saat ini, Perseroan belum menerima nota terkait denda administratif lebih lanjut,” ujarnya dalam keterbukaan informasi Rabu (21/1/2026). Tingning menegaskan, sampai dengan saat ini tidak ada dampak material dari denda tersebut terhadap performa finansial dan kegiatan operasional AALI. “Selain informasi yang telah kami publikasikan, tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha perseroan serta harga saham perseroan yang belum diungkap ke publik,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News