Astra Agro Lestari (AALI) Hadapi Perkara Hukum Terkait Tumpang Tindih Lahan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) menghadapi perkara hukum. Anak usaha dari PT Astra International Tbk (ASII) mengaku dua orang manajemennya telah menerima surat panggilan berkaitan dengan tumpang tindih lahan. 

Direktur Astra Agro Lestari (AALI), Tingning Sukowignjo dalam keterbukaan informasi BEI di Rabu (6/11) memaparkan jika panggilan tersebut berkaitan dengan anak perusahaan AALI yakni PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) yang sedang dalam proses hukum di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. "Proses hukum tersebut karena adanya tumpang tindih lahan antara RAS dengan PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV)," terang dia. 

Tumpang tindih lahan antara Rimbunan Alam Sentosa dengan PTPN XIV seluas 1.329 hektar (ha). "Detail dari perkara ini belum dapat kami sampaikan mengingat hal ini masih dalam proses hukum oleh pihak yang berwenang, sehingga kami harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," papar Tingning dalam keterbukaan informasi di BEI. 


Baca Juga: Diversifikasi Jadi Juru Selamat Konglomerat

AALI menyebut perkara ini tidak akan berdampak material bagi kegiatan, aspek keuangan, operasional maupun kelangsungan usaha. "Sebagai tambahan informasi, lahan tumpang tindih seluas 1.329 ha, sedangkan total tertanam kebun inti AALI seluas 213.157,94 ha," jelas Tingning. 

Perusahaan ini mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta melakukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. "Perusahaan telah mengajukan surat permohonan penundaan atas panggilan tersebut mengingat AALI masih mempersiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan," kata Tingning. 

Rabu (6/11), harga saham AALI ditutup turun 0,37% dari hari sebelumnya menjadi Rp 6.675 per saham. 

Selanjutnya: Sebelum Isi Bensin, Cek Harga BBM November Pertamina, Shell, BP & Vivo Kamis (7/110)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Avanty Nurdiana