KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan kebijakan domestic price obligation (DMO) minyak sawit sebesar 20% dari total volume ekspor. Hal ini dilakukan demi memastikan pasokan minyak sawit sebagai bahan baku minyak goreng dalam negeri tercukupi. PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah tersebut. Senior Vice President of Corporate Communication & Public Affair AALI, Tofan Mahdi mengatakan, seharusnya kebijakan DMO 20% ini tidak memberikan dampak pada AALI. Menurutnya, selama ini AALI selalu memenuhi pasokan untuk domestic.
Astra Agro Lestari (AALI) Sebut Tak Terpengaruh Kebijakan DMO 20%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan kebijakan domestic price obligation (DMO) minyak sawit sebesar 20% dari total volume ekspor. Hal ini dilakukan demi memastikan pasokan minyak sawit sebagai bahan baku minyak goreng dalam negeri tercukupi. PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah tersebut. Senior Vice President of Corporate Communication & Public Affair AALI, Tofan Mahdi mengatakan, seharusnya kebijakan DMO 20% ini tidak memberikan dampak pada AALI. Menurutnya, selama ini AALI selalu memenuhi pasokan untuk domestic.