Astra Life Imbau Nasabah Cantumkan Investasi Unitlink dalam Pelaporan SPT



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) mengimbau nasabah agar mencantumkan nilai dana investasi yang didapat dari produk uniltlink dalam laporan SPT tahunan. Dimana, dana asuransi unitlink termasuk nilai kekayaan.

Seperti diketahui, batas waktu lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi sampai 31 Maret 2023. Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan akan dikenakan sanksi administrasi denda sebesar Rp 100.000.

Marketing & Alternate Channel Group Head Astra Life Windy Riswantyo mengatakan jika tidak dilaporkan, pada saat pencairan dana bisa jadi akan ada pertanyaan tentang sumber dana tersebut. 


Baca Juga: Astra Life Komitmen untuk Kembangkan Unit Usaha Syariah

“Alhasil wajib pajak bisa kena tunggakan pajak yang lebih besar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (27/3).

Oleh karenanya, Windy menambahkan untuk memudahkan dalam mengecek nilai dana investasi, nasabah Astra Life dapat menggunakan aplikasi MyAstraLife.

Berikut cara cepat cek nilai dana investasi dan download Laporan Unit Statement Asuransi Unit Link di MyAstraLife:

1. Registrasikan dengan cara log in masukan email atau nomor handphone beserta password

2. Masukan 6 digit PIN yang sudah terdaftar

3. Hubungkan Polis dengan cara input no polis lalu klik cek polis

4. Pastikan sudah menghubungkan polis Asuransi Unit Link di menu Portfolio.

5. Pilih my fund value di beranda dan cari polis Asuransi Unit Link

6. Cek nilai dana investasi dana dan scroll ke bawah untuk Download Unit Statement Report

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi