KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) mengimbau nasabah agar mencantumkan nilai dana investasi yang didapat dari produk uniltlink dalam laporan SPT tahunan. Dimana, dana asuransi unitlink termasuk nilai kekayaan. Seperti diketahui, batas waktu lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi sampai 31 Maret 2023. Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan akan dikenakan sanksi administrasi denda sebesar Rp 100.000. Marketing & Alternate Channel Group Head Astra Life Windy Riswantyo mengatakan jika tidak dilaporkan, pada saat pencairan dana bisa jadi akan ada pertanyaan tentang sumber dana tersebut.
Astra Life Imbau Nasabah Cantumkan Investasi Unitlink dalam Pelaporan SPT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) mengimbau nasabah agar mencantumkan nilai dana investasi yang didapat dari produk uniltlink dalam laporan SPT tahunan. Dimana, dana asuransi unitlink termasuk nilai kekayaan. Seperti diketahui, batas waktu lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi sampai 31 Maret 2023. Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan akan dikenakan sanksi administrasi denda sebesar Rp 100.000. Marketing & Alternate Channel Group Head Astra Life Windy Riswantyo mengatakan jika tidak dilaporkan, pada saat pencairan dana bisa jadi akan ada pertanyaan tentang sumber dana tersebut.