JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tak hanya digugat oleh konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) soal putusannya dugaan permainan tender proyek pengadaan e-KTP. KPPU juga akan digugat PT Astragraphia Tbk, yang sebelumnya ditetapkan bersalah melakukan persekongkolan tender dengan Konsorsium PNRI. Ignatius Andy, Kuasa hukum Astragraphia mengatakan, pihaknya mengajukan memori banding atas putusan KPPU pada hari Selasa (11/12) besok di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. “Kami menyatakan menolak keputusan KPPU yang menghukum kami harus bayar ganti rugi,” kata Ignatius, kepada KONTAN, Senin (10/12). Ignatius bilang, kalau bukti-bukti persidangan tak menunjukkan kliennya bersekongkol dalam proses tender, dengan nilai pagu anggaran Rp 5,9 triliun. Oleh karenanya, dalam tuntutannya, Astragraphia meminta hakim agar membatalkan putusan KPPU tersebut.
Langkah banding dilakukan Astragraphia setelah pihaknya menerima salinan putusan dari KPPU tanggal 23 November lalu. Sesuai dengan pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2005, keberatan hanya bisa diajukan maksimal 14 hari kerja setelah salinan putusan diterima. Adapun dalam putusannya, KPPU memerintahkan perusahaan yang tergabung dalam Astra Group itu membayar ganti rugi sebesar Rp 4 miliar. Sedangkan Konsorsium PNRI membayar denda sebesar Rp 20 miliar. Uang tersebut harus disetorkan ke kas negara, melalui Bank pemerintah. Sebelumnya, konsorsium PNRI telah lebih dahulu mengajukan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu hari ini, Senin (10/12). Ada beberapa alasan yang dikemukakan dalam memori bandingnya.