JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tak hanya digugat oleh konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) soal putusannya dugaan permainan tender proyek pengadaan e-KTP. KPPU juga akan digugat PT Astragraphia Tbk, yang sebelumnya ditetapkan bersalah melakukan persekongkolan tender dengan Konsorsium PNRI. Ignatius Andy, Kuasa hukum Astragraphia mengatakan, pihaknya mengajukan memori banding atas putusan KPPU pada hari Selasa (11/12) besok di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. “Kami menyatakan menolak keputusan KPPU yang menghukum kami harus bayar ganti rugi,” kata Ignatius, kepada KONTAN, Senin (10/12). Ignatius bilang, kalau bukti-bukti persidangan tak menunjukkan kliennya bersekongkol dalam proses tender, dengan nilai pagu anggaran Rp 5,9 triliun. Oleh karenanya, dalam tuntutannya, Astragraphia meminta hakim agar membatalkan putusan KPPU tersebut.
Astragraphia turut ajukan banding soal e-KTP
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tak hanya digugat oleh konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) soal putusannya dugaan permainan tender proyek pengadaan e-KTP. KPPU juga akan digugat PT Astragraphia Tbk, yang sebelumnya ditetapkan bersalah melakukan persekongkolan tender dengan Konsorsium PNRI. Ignatius Andy, Kuasa hukum Astragraphia mengatakan, pihaknya mengajukan memori banding atas putusan KPPU pada hari Selasa (11/12) besok di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. “Kami menyatakan menolak keputusan KPPU yang menghukum kami harus bayar ganti rugi,” kata Ignatius, kepada KONTAN, Senin (10/12). Ignatius bilang, kalau bukti-bukti persidangan tak menunjukkan kliennya bersekongkol dalam proses tender, dengan nilai pagu anggaran Rp 5,9 triliun. Oleh karenanya, dalam tuntutannya, Astragraphia meminta hakim agar membatalkan putusan KPPU tersebut.