KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (
BIPI) berencana divestasi anak usahanya PT Sintesa Bara Gemilang (SBG) kepada pihak ketiga, PT Indo Panca Borneo (IPB). Dalam keterbukaan informasi di BEI pada Jumat (26/6/2026), perusahaan ini mengaku akan melepas 99,90% kepemilikan saham atau sebanyak 4.995 saham di SBG. Adapun nilai transaksi disepakati sebesar Rp 1,78 triliun. Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi material karena nilainya mencapai 84,19% dari total pendapatan tahunan perusahaan berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2025.
Oleh sebab itu, sesuai ketentuan pasar modal, pelaksanaan transaksi ini wajib memperoleh persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). BIPI akan menggelar RUPSLB pada 30 Juni 2026 pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Program Diskon Tarif ASDP Telah Dinikmati 418.000 Penumpang dalam 3 Minggu Corporate Secretary BIPI, Kurniawati Budiman menjelaskan divestasi SBG merupakan bagian dari evaluasi portofolio untuk mengoptimalkan penggunaan modal dan memperkuat kinerja jangka panjang. PT Sintesa Bara Gemilang sendiri bergerak di bidang investasi sektor batu bara dan pertambangan. Dana hasil penjualan akan digunakan untuk memperkuat kondisi keuangan BIPI, termasuk menurunkan beban utang, meningkatkan kas, serta memperbaiki likuiditas dan struktur permodalan. Selain itu, langkah ini juga membuka ruang bagi perusahaan ini untuk mempercepat transformasi bisnis ke arah energi berkelanjutan yang berlandaskan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Selain itu menurut manajemen, nilai transaksi yang disepakati sebesar Rp 1,79 triliun lebih tinggi 3,33% dibandingkan nilai pasar wajar SBG hasil penilaian independen yang berada di angka Rp 1,73 triliun. Ini berarti perusahaan menjual di atas harga pasar dan berpotensi membukukan keuntungan langsung. Meski melepas SBG, BIPI menegaskan bahwa sumber pendapatan perusahaan tetap terjaga melalui entitas anak lainnya yang masih bergerak di sektor jasa infrastruktur dan pertambangan batu bara. Bahkan dalam keterbukaan informasi dijelaskan jika profitabilitas konsolidasian BIPI justru melonjak karena pengurangan beban operasional dan pembukuan keuntungan pelepasan aset. Di mana margin laba bersih alias Net Profit Margin melonjak tajam dari 0,64% menjadi 3,12%. Tingkat Pengembalian Aset (ROA) meningkat dari 0,09% menjadi 0,54% dan Tingkat Pengembalian Ekuitas (ROE) meningkat dari 0,25% menjadi 1,25%. Sejatinya kesepakatan jual beli ini telah dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJB) yang ditandatangani pada 21 Mei 2026 antara BIPI dan PT Indo Panca Borneo. Transaksi ditargetkan rampung paling lambat 21 Desember 2026, dengan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Baca Juga: Jutaan Pekerja Industri Hasil Tembakau Terancam PHK Massal, Ini Pemicunya! Salah satunya adalah kewajiban pembeli untuk menyetorkan uang jaminan kesungguhan sebesar Rp 100 miliar setelah proses uji tuntas (due diligence) selesai dan disetujui. Dana tersebut akan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran. Selain itu, status saham SBG yang saat ini masih dijaminkan di lembaga keuangan akan dibersihkan setelah seluruh kewajiban utang terkait diselesaikan. Langkah divestasi ini menandai strategi restrukturisasi yang signifikan bagi Astrindo Nusantara Infrastruktur, yang tidak hanya berfokus pada penguatan neraca keuangan, tetapi juga pada pergeseran portofolio menuju bisnis yang lebih berkelanjutan dan berorientasi jangka panjang. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News