Astro menang di arbitrase atas Lippo



SINGAPURA. Badan Arbitrase Singapura akhirnya memerintahkan Lippo Group untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 250 juta kepada pemilik Astro Group, T. Ananda Krishnan. Seperti dilansir dari laman Bloombrg.com, sidang arbitrase tersebut, digelar terkait gugatan yang diajukan sengketa bisnis yang terjadi di antara keduanya pada 2008 silam. Menanggapi hasil keputusan pengadilan tersebut, Dato’ Haji Badri Masri, pemilik Astro mengaku gembira dengan keputusan tersebut. "Kami akan melanjutkan upaya kami dalam menegakkan hak-hak hukum kami di bawah putusan arbitrase," kata Dato’ Haji Badri Masri, dalam press release yang diterima KONTAN. Sebelumnya, pengusaha Malaysia T, Ananda Krishnan, menggugat tiga perusahaan milik James Riady untuk membayar uang sebesar US$ 300 juta sesuai dengan putusan arbitrase. Sekadar mengingatkan, putusan arbitrase yang menjadi sengketa di Pengadilan Tinggi Singapura ini adalah putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Putusan SIAC yang keluar pada 2010 lalu itu memerintahkan Lippo Group, PT Ayunda Prima Mitra, dan PT Direct Vision untuk membayar uang senilai US$ 300 juta kepada Astro All Asia. Adapun kasus itu terkait permohonan pengembalian dana yang gagal diinvestasikan di perusahaan patungan TV berbayar dengan merek Astro. Astro All Asia Networks Plc milik Krisnan pernah mengatakan gagalnya kerja sama perusahaan patungan terjadi karena rekanan lokalnya di Indonesia yaitu Grup Lippo gagal membayar 805 juta ringgit (US$264 juta).

Kilas balik, perseteruan antara Astro dengan Lippo sudah berlangsung sejak tahun 2008. Keduanya saling menggugat, baik di pengadilan Indonesia maupun Singapura. Sengketa di antara mereka muncul setelah perjanjian untuk menyelenggarakan televisi berbayar Astro yang sudah dibina sejak tahun 2005 harus kandas di tahun 2008. Sengketa ini tidak hanya di ranah perdata saja. Ayunda Prima juga melaporkan Ralph Marshall, bekas Executive Deputy Chairman and Chief Executive Officer (CEO) Astro Group kepada Markas Besar Kepolisian RI. Ayunda menuding ada pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Ralph saat kerja sama penyelenggaraan Astro. Polisi pun sudah menetapkan Ralph sebagai tersangka dalam kasus ini, tapi Ralp tidak diketahui rimbanya. Oleh karena itu, kepolisian memasukkan Ralph sebagai buronan internasional dalam daftar buronan Interpol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: