JAKARTA. Pelaku usaha perikanan tengah risau. Langkah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiatusti menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2014 tentang penghentian bongkar muat di tengah laut atawa transshipment membuat mereka gelagapan. Sebab, aturan itu bisa membuat sebagian kapal-kapal mereka harus berhenti beroperasi. Ketua Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Eddy Yuwono menyatakan kebijakan Menteri KKP yang bertujuan menekan praktik penangkapan ikan secara ilegal sebenarnya baik. Namun ketika kebijakan itu dipukul rata untuk semua pelaku usaha perikanan dalam negeri – termasuk mereka yang selama ini menaati perizinan dan aturan - maka kebijakan itu membawa bumerang dan bencana bagi pelaku usaha perikanan. Pelaku usaha bakal mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat moratorium transshipment. Eddy mengatakan, saat ini anggota Astuin memiliki 600 kapal tangkap tuna di seluruh wilayah Indonesia. Nah dari jumlah tersebut, sebanyak 150 kapal ikan tidak dapat beroperasi karena Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSKP) tidak menerbitkan Surat Layak Operasi (SLO) bagi 150 kapal penangkap ikan tersebut.
Astuin: Moratorium transshipment jadi bumerang
JAKARTA. Pelaku usaha perikanan tengah risau. Langkah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiatusti menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2014 tentang penghentian bongkar muat di tengah laut atawa transshipment membuat mereka gelagapan. Sebab, aturan itu bisa membuat sebagian kapal-kapal mereka harus berhenti beroperasi. Ketua Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Eddy Yuwono menyatakan kebijakan Menteri KKP yang bertujuan menekan praktik penangkapan ikan secara ilegal sebenarnya baik. Namun ketika kebijakan itu dipukul rata untuk semua pelaku usaha perikanan dalam negeri – termasuk mereka yang selama ini menaati perizinan dan aturan - maka kebijakan itu membawa bumerang dan bencana bagi pelaku usaha perikanan. Pelaku usaha bakal mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat moratorium transshipment. Eddy mengatakan, saat ini anggota Astuin memiliki 600 kapal tangkap tuna di seluruh wilayah Indonesia. Nah dari jumlah tersebut, sebanyak 150 kapal ikan tidak dapat beroperasi karena Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSKP) tidak menerbitkan Surat Layak Operasi (SLO) bagi 150 kapal penangkap ikan tersebut.