JAKARTA. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude prices atau ICP) sebesar U$ 48 per barel. Angka ini lebih tinggi dari hasil kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi VII DPR yang sebesar US$ 46 per barel, meski lebih rendah dari usulan dalam nota keuangan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBN-P) 2017 yang sebesar US$ 50 per barel. Wakil Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan, angka tersebut merupakan titik tengah dari usulan awal pemerintah dengan keputusan yang diambil di Komisi VII DPR.
Asumsi ICP RAPBN-P 2017 disepakati US$48 per barel
JAKARTA. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude prices atau ICP) sebesar U$ 48 per barel. Angka ini lebih tinggi dari hasil kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi VII DPR yang sebesar US$ 46 per barel, meski lebih rendah dari usulan dalam nota keuangan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBN-P) 2017 yang sebesar US$ 50 per barel. Wakil Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan, angka tersebut merupakan titik tengah dari usulan awal pemerintah dengan keputusan yang diambil di Komisi VII DPR.