JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) mulai menghitung asumsi ketidaksesuaian (mismatch) antara pendapatan iuran dengan manfaat yang dibayarkan. Pasalnya, mismatch tahun ini diprediksi mencapai Rp 7 triliun. Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Mundiharno mengatakan, mismatch disebabkan oleh penetapan besaran iuran yang di bawah hitungan aktuaria. Sebagai contoh, hitung-hitungan aktuaria untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas III adalah Rp 36.000 per bulan. Namun setelah menimbang-nimbang, pemerintah memutuskan besaran iuran yang dibebankan kepada peserta mandiri kelas III sebesar Rp 30.000 per bulan.
Asumsi "mismatch" BPJS Kesehatan tahun ini Rp 7 T
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) mulai menghitung asumsi ketidaksesuaian (mismatch) antara pendapatan iuran dengan manfaat yang dibayarkan. Pasalnya, mismatch tahun ini diprediksi mencapai Rp 7 triliun. Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Mundiharno mengatakan, mismatch disebabkan oleh penetapan besaran iuran yang di bawah hitungan aktuaria. Sebagai contoh, hitung-hitungan aktuaria untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas III adalah Rp 36.000 per bulan. Namun setelah menimbang-nimbang, pemerintah memutuskan besaran iuran yang dibebankan kepada peserta mandiri kelas III sebesar Rp 30.000 per bulan.