KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Asei Indonesia turut angkat bicara mengenai implementasi Program Penjaminan Polis (PPP). Asal tahu saja, PPP tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan kini revisi UU tersebut tengah digodok. Direktur Utama Asuransi Asei Dody Dalimunthe berpendapat PPP akan memperkuat perlindungan pemegang polis, sekaligus memberikan dorongan bagi perusahaan asuransi untuk berekspansi, dengan membuat produk-produk yang sesuai kebutuhan masyarakat. Dody mengatakan paling penting adalah memastikan program PPP ditujukan untuk pemegang polis retail. Dia bilang pemegang polis korporasi pasti akan tetap berasuransi tanpa didorong.
Baca Juga: Avrist Assurance Targetkan Premi dari Bisnis Baru Sebesar Rp 200 Miliar pada 2026 “Individu sebenarnya yang paling perlu diyakinkan bahwa industri asuransi itu cukup
governance,” ucapnya dalam Rapat Panja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (12/2/2026). Lebih lanjut, Dody menyampaikan ada empat isu kritis dalam mengimplementasikan PPP. Dalam paparannya, dia menerangkan hal pertama adalah belum adanya kejelasan final mengenai cakupan jaminan, meliputi jenis produk yang dijamin, nilai polis yang dijamin, produk komersial besar dijamin atau tidak, hingga batas maksimum jaminan. Menurutnya, tanpa batas jaminan yang jelas, terdapat risiko ekspektasi jaminan penuh oleh masyarakat, hilangnya disiplin
underwriting, dan distorsi
pricing premi. Apabila tak dibatasi, dia mengkhawatirkan bisa berpotensi menimbulkan
moral hazard. Dody menjelaskan isu kedua adalah skema premi penjaminan. Dia mengatakan ada dua pendekatan, yakni skema flat dan skema yang lebih
affordable. Jika premi penjaminan bersifat flat (seragam), perusahaan sehat mensubsidi perusahaan berisiko tinggi, tidak ada insentif bagi manajemen risiko yang baik. Dengan demikian, Dody menyarankan pendekatan yang adil atau
fair melalui
risk based premium, sehingga akan lebih efektif dalam menjaga keseimbangan sistem. "Prinsip aktuaria dan praktik internasional menunjukkan bahwa
risk based premium lebih efektif dalam menjaga keseimbangan sistem," tuturnya.
Baca Juga: Volatilitas dan Klaim Asuransi Naik, MSIG Life Perkuat Manajemen Risiko Dody menyampaikan isu ketiga adalah
moral hazard dan disiplin pasar. Sebab, dia bilang penjaminan yang terlalu luas berpotensi mengurangi kehati-hatian perusahaan, mendorong risk-taking berlebihan, dan mengalihkan beban risiko ke LPS. Oleh karena itu, mekanisme resolusi harus tetap menjaga akuntabilitas pemegang saham dan manajemen. Dody mengatakan isu keempat adalah harmonisasi hukum. Menurutnya, perlu kejelasan hubungan antara UU P2SK, UU Kepailitan, UU Perseroan Terbatas, dan UU Perasuransian. “Tanpa harmonisasi, potensi sengketa prioritas klaim dapat memperpanjang proses resolusi," katanya. Melihat isu yang terjadi dalam pengimplementasian PPP, Dody menyarankan adanya penetapan batas maksimum jaminan secara tegas yang berfokus pada perlindungan pemegang polis ritel, penetapan batas maksimum jaminan yang eksplisit, serta produk komersial besar tidak dijamin penuh. Dia bilang batas maksimum jaminan yang jelas bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan dan disiplin pasar. Selain itu, adanya penerapan
risk based premium, meliputi berbasis risiko individual perusahaan, mempertimbangkan
Risk Based Capital (RBC), profil investasi, dan
governance. Selanjutnya, PPP disusun dengan pendekatan aktuaria independen. Dody menyebut hal itu memiliki manfaat mendorong tata kelola baik mengurangi
crosssubsidization, serta memperkuat stabilitas jangka panjang.
Baca Juga: NPL Properti BTN Masih Naik, Kredit Konstruksi Jadi Penyumbang Terbesar Dia juga menyarankan adanya skema pendanaan
hybrid, meliputi prefunding bertahap, dukungan ex-post levy jika diperlukan, serta mekanisme
backstop likuiditas. Pendekatan itu diyakini menghindari tekanan likuiditas berlebihan pada fase awal implementasi. Dody juga mengusulkan perusahaan asuransi besar dan sistemik perlu diwajibkan memiliki Recovery and Resolution Plan (RRP), stress testing berkala, dan supervisory ladder yang lebih granular. Hal itu mengurangi kemungkinan resolusi mahal di tahap akhir. Usulan lainnya, yaitu adanya pembentukan mekanisme konsultasi formal antara DPR, pemerintah, OJK, LPS, dan asosiasi industri. Menurut Dody, hal itu diperlukan untuk memastikan regulasi pelaksanaan realistis dan tidak kontraproduktif terhadap pertumbuhan industri.
Secara keseluruhan, Dody menilai adanya PPP bertujuan melindungi pemegang polis ketika perusahaan asuransi gagal. Dia bilang desain PPP sangat menentukan dampaknya terhadap stabilitas dan disiplin pasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News